Padang, Editor .- Penjelasan Sekdaprov Ali Asmar kepada Komisi I DPRD Sumbar tentang alasan Gubernur Irwan Prayitno membatasi kewenangan 6 pejabat eselon II, salah satunya karena kinerja mereka rendah, mendapat reaksi Irvan Khairul Ananda. Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) ini justru balik menuding Ali Asmar ngawur.
“Saya membantah pernyataan Ali Asmar yang dikutip wartawan dari penjelasan Ketua Komisi I Aristo Munandar dalam jumpa persnya, beberapa waktu lalu adalah tidaklah benar. Bagi saya, pernyataan itu tidak berdasar sama sekali, cenderung bersifat pembunuhan karakter dan ngawur,” katanya usai menyerahkan surat keberatannya atas pernyataan tersebut ke Komisi I DPRD Sumbar, Kamis (19/5).
Lebih jauh, Ika, begitu dia akrab disapa, menyebutkan hasil penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2013 menyatakan instansi yang dipimpinya itu mendapat nilai 66,92 (prediket B), tahun 2014 mencapai angka 150 (sangat baik), dan tahun 2015 mendapat nilai 61,35 (kategori B). “Begitu pula hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ini, tidak ada temuan alias bersih,” tegas Ika.
Selain itu, kata Ika, Laporan Akhir Tahun (LAT) Kesbangpol tiap tahun anggaran selalu yang paling cepat sampai ke meja gubernur (tanggal 1 Januari). Koordinasi dengan instansi terkait, seperti Korem, Kejati, Polda, Lanud, Lantamal, Kanwil Kumham, parpol, ormas dan kabupaten kota lainnya berjalan baik. Malah Sumbar masuk nomor 5 teraman di tanah air dalam pelaksanaan pilkada serentak, Desember lalu.
“Anehnya, kok tiba-tiba kami disebut memiliki kinerja kurang baik atau rendah, lantas diberi sanksi dengan mengamputasi kewenangan tanpa ada klarifikasi sama sekali dari yang bersangkutan. Parahnya lagi, saya sendiri justru ‘dicopot’ dari jabatan dan menunjuk Zul Aliman sebagai Plt. Kepala Badan. Apakah memang itu dasar pencopotan saya, atau ada alasan lain yang sengaja disembunyikan,” ucap Ika seraya bergegas menaiki mobilnya menuju BIM, siang itu. Dia mengaku akan berangkat ke Jakarta guna menghadap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persoalan dirinya.
Sebagaimana pernah diberitakan Editor, Ika bersama 5 temannya (Asisten III Sudirman Gani, Kadisnakertran Sjofyan, Kadisperindag Mudrika, Kadisdiknas Syamsurizal dan Karo Organisasi Onzukrisno diamputasi kewenangannya oleh Irwan Prayitno tanpa alasan yang jelas. Karena itu, 4 dari pejabat tersebut mengadu ke Komisi I DPRD Sumbar.
Atas pengaduan tersebut, Komisi I DPRD Sumbar menggelar pertemuan tertutup dengan Ali Asmar dan beberapa orang stafnya di DPRD Sumbar terkait masalah nasib ke 6 pejabat ini. Usai pertemuan, Ketua Komisi I Aristo Munandar beserta anggotanya menggelar jumpa pers dan menginformasikan hasil pertemuannya dengan Ali Asmar cs.
Hasil jumpa pers ini kemudian diberitakan beberapa media cetak terbitan Padang, yang intinya menyebutkan pemangkasan kewenangan itu dilakukan karena pejabat terkait berkinerja rendah. Pernyataan inilah yang kemudian membuat Irvan Khairul Ananda meradang dan tak dapat menerima begitu saja alasan yang dikemukakan Ali Asmar.
Tambah lagi, pencopotan dirinya dari kursi Kepala Badan Kesbangpol itu disebut-sebut terkait dengan ketidak mampuannya ‘membungkam’ berita larangan azan di mushalla komplek gubernuran Sumbar, awal Maret lalu. Sebagai sanksinya, Ika dicopot dari jabatannya oleh gubernur Irwan Prayitno.
Terkait surat keberatan dan sanggahan Irvan Khairul Ananda terhadap pernyataan Sekdaprov Ali Asmar yang disampaikan ke Komisi I, Aristo Munandar selaku ketua membenarkan. “Ya, benar pak Ika menyampaikan surat tersebut barusan. Kami dari Komisi I, akan memprosesnya dan setelah itu baru menyikapi, langkah apa yang akan diambil,” jelas Aristo Munandar di ruang kerjanya, Kamis petang. ** Martawin
Leave a Reply