Kota Padang sebagai pusat provinsi adalah barometer bagi kota dan daerah lain di Sumatera Barat dalam berbagai hal. Jadi tak heran kalau apa yang terjadi dan apa menjadi kebijakan kepala daerahnya menjadi sorotan dan “buah bibir” kalau terlalu naif disebut gunjingan, bila kebijakannya itu lain dari pada yang lain atau belum pernah dilakukan oleh kepala daerah lainnya.
Fauzi Bahar adalah Walikota Padang yang sering dan bahkan bisa dikatakan hobby melakukan hal-hal yang kontroversial selama sepuluh tahun kepemerintahannya. Salah satunya adalah ketika dia mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Padang untuk membayar zakat dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Selain membayar zakat adalah kewajiban umat Islam, tujuan pengumpulan zakat itu adalah untuk membantu kelanjutan pendidikan anak-anak PNS golongan I dan pegawai honorer yang berprestasi tapi tidak punua biaya untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diketahui, begitu wajib zakat itu diberlakukan di Pemko Padang, sikap pro dan kontra pun jadi polemik berkepanjangan. Namun Fauzi Bahar tetap bersikukuh melaksanakan gagasannya walau sikap kontra lebih banyak dari yang pro, karena dia tahu pasti kalau yang dilakukannya itu adalah benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Apa yang saya lakukan ini adalah untuk kebaikan dan kelanjutan pendidikan anak-anak pegawai golongan rendah yang berprestasi. Jadi saya tidak takut kalau dibenci akibat memberlakukan pemotongan gaji untuk zakat karena membayar zakat adalah kewajiban umat Islam,” kata Fauzi Bahar pada berbagai kesempatan ketika masalah sedang hangat-hangatnya dibicarakan berbagai kalangan.
Seiring perjalanan waktu polemik itu juga berlalu dan secara bertahap pengumpulan zakat PNS di jajaran Pemko Padang itu telah memberikan kontribusi pada kelanjutan pendidikan anak-anak pegawai rendahan yang berprestasi karena mendapat subsidi atau bea siswa. Bahkan dari hasil zakat PNS tersebut, selain bisa membantu kelanjutan pendidikan anak-anak dari pegawai golongan rendah dan honorer, juga telah bisa membantu keluarga miskin yang bukan PNS.
Keberhasilan Fauzi Bahar dalam pengelolaan zakat dari PNS di jajaran Pemko Padang, begitu juga program peningkatan dan pengembangan syi’ar Islam lainnya, menjadi contoh dan tauladan bagi daerah lain. Tidak saja di kabupaten/kota Sumatera Barat, berbagai daerah di provinsi lain juga mengikuti langkah Pemko Padang dalam pengumpulan dan pemberdayaan zakat.
Tingginya kesadaran PNS di jajaran Pemko Padang membayar zakat dan pengelolaan yang baik, jumlah zakat yang dikumpulkan terus bertambah. Malah kini telah berjumlah milyaran, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal terkait bantuan buat keluarga miskin di kota Padang, selain tetap memberi bea siswa buat anak pegawai rendahan dan honorer yang berprestasi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Seperti melakukan program “bedah rumah” bagi keluarga miskin yang betul-betul tinggal di rumah yang tak layak huni.

Namun banyaknya dana dari pengumpulan zakat dari PNS itu, akhir-akhir ini juga dimanfaatkan penguasa kota Padang saat ini untuk kepentingan lain, terutama dalam pencitraan diri dan kepentingan politik golongan tertentu, terutama pimpinan dan anggota DPRD Padang. Naifnya, tindakan yang dilakukan Baznas Kota Padang dengan surat bernomor: 04/PP/SRVIII/BAZNAS/PDG/IV/2016 di legitimasi penuh oleh Pemko Padang.
Begitu juga dengan pendistribusian zakat sebagai bantuan dari keluarga miskin yang berhak menerimanya. Kalau sebelumnya bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, kini diganti dengan voucher atau kupon yang bisa ditukar dengan sembako, termasuk susu, di koperasi milik Pemko Padang. Hal ini menyiratkan, telah ada “bisnis” antara pengelola zakat dengan pengurus koperasi pegawai Pemko Padang. Selain itu juga merupakan bukti nyata dari ungkapan — kerbau punya susu, sapi punya nama — dalam artian, PNS yang berzakat, Pemko Padang dan anggota DPRD yang punya pamor atau gezah karena mereka yang membagikannya dan belum tentu penerimanya adalah orang berhak menerima zakat.
Fauzi Bahar, sang pengagas pengumpulan zakat tersebut, ketika dihubungi lewat telepon selulernya kemarin mengatakan, hal itu sudah tidak benar dan sudah melenceng jauh dari tujuan semula serta sangat naif dilakukan oleh seorang penguasa.
“ Naif sekali bung dan itu harus dihentikan,” tegas Fauzi.
Menurut Fauzi Bahar, voucher zakat tidak pantas dijadikan alat pencitraan oleh penguasa Kota Padang saat ini. Apalagi diserahkan kepada kader partai pendukungnya, pimpinan serta DPRD Kota Padang dalam membantu atau menyantuni fakir miskin dalam menyambut dan menyemarakkan bulan suci Ramadhan karena zakat atau voucher itu berasal dari pemotongan gaji PNS, bukan dari anggota DPRD Kota Padang. Bagi masyarakat miskin yang tak tahu, tentu saja beranggapan voucher yang diterimanya itu merupakan hadiah atau dari sang anggora DPRD Kota Padang tersebut.
“Tidak ada rasa iri atau kebencian saya pada penguasa Kota Padang saat ini. Tapi kekeliruan pengelolaan zakat PNS dan menjadikannya untuk kepentingan politik, betul-betul membuat saya prihatin dan muak,” kata Fauzi Bahar lebih lanjut.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat, terutama ulama, pemerhati masalah sosial, budayawan dan wartawan menangitisipasi kekeliruan tersebut, agar kesalahan para penguasa kota Padang itu tidak berlarut-larut. “Pengelolaan dan pemberdayaan dana yang terkumpul dari zakat tersebut harus kembali kepada tujuan semula, agar kita terhirdar dari murka Allah di muka bumi dan azab-Nya di akhirat,” tutup Fauzi Bahar.
Benar adanya ungkapan — bahwa sesunggguhnya harta, tahta dan wanita adalah ujian utama —dan kalau tidak hati-hati mengelola harta, apa lagi yang menjadi hak orang miskin dan berasal dari zakat, niscaya akan jadi laknat bagi kita semua. ** Rhian D’Kincai
Leave a Reply