Mentawai, Editor.- Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri pembahasan lanjutan penamaan bandar udara Rokot yang baru, bertempat di Aula Kantor Bupati Mentawai, Jalan Raya Tuapejat Km 5, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Rabu (16/03/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampaikan, usulan penamaan Bandara Rokot harus memakai ciri khas Mentawai dengan filosofi budaya Mentawai, yang nantinya akan menjadi corak ikon Mentawai.
Bupati juga mencontohkan, seperti bandara yang ada di Indonesia salah satunya nama Bandara di Bali dan kota kota lainnya. Ketika kita mendarat di Bali, kita sudah merasa ada di Kota Bali, karena ikon dan nama Bandaranya sudah ternama dengan corak dan budayanya, termasuk nama Bandara di Padang yaitu Bandara Internasional Minangkabau (BIM), ujarnya.
“Usulan Bupati Yudas Sabaggalet ada 4 nama Bandara diantaranya, Bandara Rimata Mentawai (BRM), Bandara Sikerei Mentawai (BSM), Bandara Pageta Sabbau Mentawai, dan Bandara Musara Kasimaeruk Mentawai,” terangnya
Sementara itu, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleakek juga mengusulkan dua nama bandara yaitu Bandara Pageta Sabbau Mentawai dan Bandara Tarsan Tasirileleu.
Ditempat yang sama, melalui Zoom meeting, Mantan Wabup Mentawai Rijel Samaloisa mengusulkan nama Bandara Rokot yaitu Pageta Sabbau yang menjadi tokoh sejarah Mentawai dan Edison Saleleubaja adalah tokoh agama dan politik yang menjabat 2 periode sejak Kabupaten Kepulauan Mentawai terbentuk. Kemudian Rinto Wardana mengusulkan Bandara Udara Mentawai (BUM).
Dr Juniator Tulius juga mengusulkan pergantian nama yaitu Bandara Udara Mentawai (BUM). Dan Kepala Dinas Perhubungan Tohap Nababan mengusulkan dua nama baru, yaitu Bandara Mentawai Island (BMI) dan Bandara Rimata Mentawai (BRM).
Juga dari pihak Kecamatan Sipora Selatan mengusulkan tiga nama Bandara yang baru, yaitu Bandar udara Rokot Mentawai Indonesia, Bandar udara Rokot Bumi Sikerei, Bandar udara Rokot Tarsan Tasir Bumi Sikerei.
Nama baru Bandara Rokot yang sudah diusulkan dari berbagai sumber akan dilanjutkan kepada pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dirapatkan kembali, dan menunggu hasil putusan.
Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional, penetapan nama bandara udara yang baru oleh kementerian perhubungan harus di usulkan oleh daerah yang merupakan kesepakatan bersama dari unsur atau pihak yang terkait baik masyarakat, lembaga non pemerintah maupun pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai. **/Jumelsen
Leave a Reply