Koto Baru Editor.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Solok Selatan berkewajiban menangguhkan penerbitan sertifikat tanah yang diajukan PT. Supreme Energy Muara Labuh karena adanya keberatan dari sekelompok masyarakat/anak nagari Pauh Duo atas penerbitan sertifikat tersebut.
Demikian dikatakan Zulkifli dan Muslim, panitera Pengadilan Negeri Koto Baru Solok pada pertemuan perwakilan anak nagari Pauh Duo, Solok Selatan, saat berkonsultasi mengenai rencana gugatan sekelompok masyarakat terhadap pembuatan/penerbitan sertifikat tanah oleh PT. Supreme Energy Muara Labuh atas tanah garapan mereka,Senin (2/7).
Terkait gugatan tersebut perwakilan masyarakat Pauh Duo telah mengirimkan gugatan melalui email ke Pengadilan Negeri Koto Baru, kemudian datang untuk mengecek apakah gugatan tersebut telah diterima dan ingin berkonsultasi dengan lembaga terkait tentang masalah tersebut. (Baca: Tak Terima Lahan Mereka Disertifikatkan PT. Supreme Energy, Anak Nagari Pauh Duo Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok – www.prtalberitarditor.com edisi 27 Juni 2022)
Kedua panitera Pengadilan Negeri Koto Baru Solok tersebut juga memberi beberapa petunjuk untuk menyempurnakan gugatan yang diajukan agar bisa diterima dan diproses di pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut kelompok anak nagari Pauh Duo diwakili oleh Hasan Basri Dt Mudo, Rezialdi Ketua Kelompok Anak Nagari Pauah Duo didampingi Yusaldi Dt. Mudo Ketua KAN Pauh Duo dan Fauzi Deswandi. ** Rhian
Leave a Reply