Solok Selatan, Editor.- Pada hari ini Senin 27 Juni 2022 beberapa orang anggota kelompok Anak Nagari Pauh Duo beserta ketua Kelompok Rezialdi yang didampingi oleh beberapa ninik mamak beserta Ketua Kerapatan Adat Nagari Alam Pauh Duo Yusaldi Dt. Mudo akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Koto Baru Solok untuk mendaftarkan gugatan kepada PT Supreme Energy Muara Labuh.
Gugatan tersebut dilakukan karena PT Supreme Energy Muara Labuh mengajukan pemohonan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan, sementara tanah yang akan disertifikatkan oleh perusahaan panas bumi tersebut adalah tanah lahan peladangan yang telah mereka garap bertahun-tahun lamanya. Bahkan lahan kelompok Anak Nagari Pauh Duo tersebut sudah ada yang ditanami dengan tanaman kopi, kulit manis, jagung dan tanaman lainnya.
Mereka juga telah mendaftarkan perkara tersebut secara online melalui situs/email PN Koto Baru Solok yakni pn.kotobaru@pn-kotobaru.go.id sesuai tata cara dan prosedur pendaftaran perkara yang berlaku.
Sebelumnya anggota kelompok tersebut juga telah menyampaikan keberatan mereka terhadap pensertifikatan lahan mereka tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN Solok Selatan di Padang Aro.
Pihak BPN melakukan mediasi terhadap mereka dengan pihak perusahaan PT. Suprem Energy Muara Labuh yang waktu itu dari perusahaan dihadiri oleh Bujang Joan DT. Panyalai sebagai wakil dari perusahaan.
Dalam proses mediasi tersebut dipertanyakan oleh anggota kelompok yang juga didampingi oleh beberapa orang ninik mamak kenapa lahan kami disertifikatkan sementara penggantian lahan belum dilakukan kepada kami.
Bujang Joan memberikan keterangan bahwa penggantian sudah dilakukan tetapi dia tidak menyebutkan kepada pihak siapa penggantian lahan dilakukan. Sementara Bujang Joan Dt Panyalai menurut kami mengetahui betul bahwa yang mengolah lahan tersebut adalah anggota kelompok Anak Nagari Pauh Duo.
Bahkan sebelum-sebelumnya kami setiap melakukan aktivitas pengolahan lahan yang jawalnya sekali seminggu setiap hari Kamis sering diantar ke lokasi lahan kami dengan mobil kendaraan milik perusahaan agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan, namun disaat melakukan penggantian petugas perusahaan berani melakukannya dengan pihak-pihak lain.
Sangat disayangkan jawaban yang dilontarkan Bujang Joan waktu mediasi itu dengan enteng bahwa itu yang melakukan perusahaan bukan dia. Karena tidak dicapai kesepakatan dalam mediasi tersebut pihak BPN menyarankan kepada kami untuk menyampaikan gugatan keberatan ke Pengadilan agar pihak BPN punya dasar untuk tidak memproses penerbitan sertifikat.
“Atas dasar itulah serta demi mentaati aturan hukum yang berlaku kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan. Sebab kami merasa dirugikan bahkan dizalimi, “ jelas seorang anggota yang menggugat tersebut sewaktu ditemui oleh media ini, Minggu (27/6) malam.
Hal ini juga dibenarkan oleh ninik mamak bersama ketua KAN Alam Pauh Duo yang akan mendampingi mereka untuk melakukan pendaftaran perkara tersebut ke Pengadilan.
Ketua KAN juga menambahkan, dalam proses ganti rugi lahan sebelumnya ikut melegalitas surat menyurat seperti tanda tangan surat ganti rugi lahan, namun sekarang pihak kerapatan Adat tidak dibawah ikut serta lagi, ini menjadi tanda tanya persolan ganti rugi lahan, ada apa sesungguhnya dengan ganti rugi lahan ini.
“Kami telah melakukan aksi damai menuntut pihak perusahaan agar mengakui keberadaan kami selaku ninik mamak beserta Kerapatan Adat namun tampaknya perusahaan tidak mengubris apa yang menjadi tuntutan kami. Namun kami kan tetap memperjuangkan apa-apa yang kami rasa sebagai hak kami yang berada dilingkungan perusahan,” kata Ketua KAN menambahkan keterangannya.
Menurut keterangan mereka yang menggugat ke pengadilan ini, permasalahan ini sudah mencuat semenjak sekitar tahun 2019, dimana saat itu pihak katakanlah oknum petugas perusahaan PT Suprem Energy telah memanggil nama-nama pihak tertentu untuk menerima ganti rugi lahan, yang lokasi lahan dimaksud berada diatas lahan garapan kelompok Anak Nagari Pauh Duo tersebut.
Namun saat itu salah satu kelompok Anak Nagari Pauh Duo menghalangi rencana mereka tersebut, akhirnya rencana tersebut terhenti dan pihak Perusahaan tidak berani melanjutkan proses tersebut.
Lalu tanpa sepengetahuan kami tiba-tiba proses ganti rugi tersebut dilakukan juga oleh pihak oknum perusahaan kepada pihak-pihak lain tersebut. Hal ini kami ketahui setelah dapat informasi dari beberapa sumber, adanya rencana perusahaan untuk mensertifikatkan lahan kami tersebut. Akhirnya kami mencoba mendatangi kantor BPN Solok Selatan untuk meminta klarifikasi berita tersebut.
Mereka kepada media juga mengatakan, tuntutan ini ini tidak hanya akan sampai di pengadilan ini. Untuk memperjuangkan hak-hak mereka, mereka juga akan menemui pihak-pihak terkait yang mereka anggap dapat membuka tabir misteri penggantian lahan yang telah dilakukan oleh oknum perusahaan, sehingga membuat mereka merasa dirugikan dan dizalimi.** Sus/Rel
Leave a Reply