Batusangkar, Editor.- Sebanyak 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Pemberian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, Selasa (17/08/2021) di rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos menyampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.
Buzarjos juga melaporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak.** John Denis
Leave a Reply