Padang Panjang, Editor.- Hasil sensus oleh Belanda pada 1853 dan 1880 mencatat; Padang Panjang di abad ke-19 tampil sebagai pusat perdagangan di daerah pedalaman Sumatera Barat bagian tengah. Produk rempah-rempah, misalnya, dikumpulkan di sini, sebelum dikirim ke luar negeri lewat pantai barat.
Itulah penggalan sejarah kejayaan masa silam Padang Panjang di sektor perdagangan, yang diungkap sekilas oleh Walikota Fadly Amran di awal paparannya pada Webinar (Web Seminar) nasional terkait kemetrologian yang diikuti oleh 677 orang peserta dari 203 kota/kabupaten di tanah air, Kamis (27/8) lalu.
Kejayaan masa silam sebagai kota dagang itu, seperti terdapat pada catatan sejarah lebih berkembang di abad ke-20 hingga 1970-an. Sebab, tidak saja berpengaruh di Sumatera Tengah. Bahkan di Sumatera untuk komoditi ikan kering. Selain itu, di sini ada pabrik kertas, pabrik pecah belah, industri/kerajinan kulit dan lainnya.
Film Siti Nurbaya, karya Marah Rusli, bisa jadi salah satu indikator peran tadi. Lihat dialog Datuk Maringgi, pengusaha terkaya di Kota Padang dengan isterinya, Halimah suatu sore. “Halimah, tolong siapkan pakaian aku ke koper. Besok aku nak ke Padang Panjang dengan kereta api pagi untuk beli barang. Sebab, stok barang sudah menipis”.
Di abad ke-20 itu pula, Padang Panjang, bekas Ibukota Provinsi Sumatera West Kust (1837-1840-an) itu, tumbuh/berkembang jadi kota pelajar. Ada ribuan pelajar dari Sumatera, Jawa dan Indonesia timur serta negeri jiran belajar di sini. Tidak heran, Padang Panjang juga pernah disebut Mesir van Andalas, di samping Kota Serambi Mekah yang kelak dikukuhkan jadi julukan kota lewat sidang istimewa DPRD pada 23 Maret 1990.
Tidak heran juga, paparan Walikota Fadly pada Webinar Nasional yang digelar oleh Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI itu terlihat menarik, meski Webinar berlangsung virtual, karena Covid-19. Apalagi, Padang Panjang peraih dua penghargaan nasional terkait tertib ukur sebelumnya.
Kamis siang di penghujung Agustus 2020 itu, Walikota Fadly tampil di Balaikota Padang Panjang didampingi oleh Kepala Dinas Koperindag setempat, Arpan. Sedang Direktur Metrologi, Rusmin Amin, sebagai moderator tampil di kantornya di Bandung, dan 677 orang peserta dari 203 kota/kabupaten mengikuti di daerah mereka.
Dua penghargaan nasional terkait tertib ukur yang diraih oleh Kota Padang Panjang dari Kementerian Perdagangan RI itu, seperti ikut disebut oleh Direktur Metrologi, Rusmin Amin, di awal Webinar tersebut, yakni pertama sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU), dan kedua sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU).
Selain itu, terpisah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padang Panjang, Arpan sebelumnya, menyebut Kota Padang Panjang dapat bantuan 2 unit mobil khusus penunjang operasional UPTD Metrologi Legal.
Bahkan, pihak Kemendag RI juga menjanjikan siap mengucurkan dana untuk membangun gedung baru UPTD Metrologi Legal, Padang Panjang. Sebab, bangunan kantor UPTD Metrologi Legal yang ada kini kecil, areal parkir juga sempit. Terkait itu, Pemko sedang berupaya menyediakan tanah minimal 750 M2 untuk lokasi.
Penghargaan dan bantuan tadi menurut Walikota Fadly, bagian dari buah usaha Pemko Padang Panjang bersama stakeholders dalam membina/mengawasi tertib ukur pada dunia usaha di kota ini. Penghargaan itu, juga indikator dari kejujuran pelaku usaha dalam memakai alat ukur, sesuai citra Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekah.
Aplikasi tertib ukur oleh semua pelaku usaha itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas berbelanja di Padang Panjang. Dan itu juga bagian dari kunci peningkatan kembali peran Padang Panjang sebagai kota dagang dan jasa. Selanjutnya, selain akan berdampak pada peningkatan ekonomi warga, juga PAD kota.
Itu sebabnya, upaya pengembangan kemetrologian di Padang Panjang juga masuk program RPJM 2018-2023, era Wako/Wawako Fadly Amran-Asrul. Pada 2019 lalu, misalnya, kegiatan tera terialisir 86 % dari 1.442 unit alat ukur yang ada. Kebanyakan jenisnya, timbang pegas 799 unit, dacin (112), literan basah/kering (89) dan timbangan digital (60).
Dalam melakukan layanan tera dan tera ulang itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Padang Panjang, Arpan didampingi Kepala UPTD Metrologi Legal setempat, Hasrat, UPTD Metrologi Legal kota itu sudah punya izin sesuai SK-KPTTU No.88/2018 dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur Kemendag RI.
Namun dari perkembangannya itu, UPTD Metrologi Legal Padang Panjang yang dibentuk dengan Perwako No.41/2017 itu, memang masih ada kebutuhan alat ukur lain yang belum terpenuhi peneraannya. Di antaranya, tera meteran air minum PDAM, dan meteran listrik PLN. Dua kebutuhan inilah yang hendak dirialisir menjelang 2023 (lihat profil UPTD Metrologi Legal Padang Panjang).
Tujuan program pengembangan layanan UPTD Metrologi Legal Padang Panjang itu sejalan memberi perlindungan pada konsumen. Berikut, juga sejalan upaya peningkatan PAD Kota Padang Panjang.***ym/sheni/adv)
Leave a Reply