Padang, Editor.- Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJP Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen dalam pidatonya mengatakan, pada rapat Paripurna Dewan tanggal 10 September 2020 yang lalu, Gubernur telah menyampaikan nota penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJP provinsi Sunmatera Barat Tahun 2005 -2025.
Dalam Nota penjelasan tersebut ,dijelaskan tentang latar belakang, tujuan dan saran dilakukan perubahan atas RPJP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 seta materi materi yang mengalami perubahan.
Sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Tata Tertib DPRD, terhadap Nota Penjelasan yang disampaikan oleh Gubernur, maka fraksi fraksi akan menyampaikan pula Pandangan Umum.
Sesuai dengan kedudukan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik di lembaga DPRD, maka pandangan umum fraksi pada prinsipnya merupakan tanggapan dan cara pandangan partai politik yang disampaikan melalui anggotanya yang duduk di lembaga DPRD.
Oleh sebab itu pandangan umum Fraksi tidak hanya menyangkut teknis materi muatan Ranperda, akan tetapi juga terdapat pendekatan politis terhadap pembentukan Ranperda tersebut.
Pasca ditetapkannya Perda tentang RPJP Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2008, terjadi bencana gempa besar pada Tahun 2009 dan 2011 yang banyak merusakkan infrastruktur fisik dan ekonomi masyarakat.Demikian juga pasca Pandemic covid 19, ekonomi global, regional dan nasional mengalami kontraksi yang sangat tajam dan membawa banyak negara ke jurang krisis ekonomi
Kejadian kejadian tersebut tentu belum terakomodirdalam Perda RPJP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 -2025 yang ditetapkan pada Tahun 2008. Oleh sebab itu perlu dilakukan perubahan
Namun demikian permasalahannya, waktu untuk perubahan Perda RPJP ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 158 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dimana perubahan RPJP tidak bisa dilakukan apabila sisa masa berlakunya kurang dari 7 tahun.
Suwirpen juga mengungkapkan, proses pembahan Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 perlu dipercepat, agar perubahan RPJPD tersebut dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Rapat paripurna dihadiri oleh Setda Prov Drs Alwis. pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply