Sungai Tarab, Editor.- Untuk mensosialisasikan Perda Sumatera Barat tentang Tentang Covid-19dan Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 48 tentang Pencegahan dan Pengendalian Civid 19 Polres Tanah Datar mengelar Operasi Yustisi berupa pendisiplinan penerapan protokoler kesehatan.yang mana operasi ini ditujukan sebagai antisipasi penyebaran corona cirus disease (Covid-19) di tempat keramaian. .
Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Tanah Datar Iptu Aswirman.S.Sos di Pasar Sungai Tarab Rabu (16/9) dengan personil sebanyak 25 orang yang petugas memberikan imbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu juga di sosialisasikan untuk menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan dan juga menjaga ketahanan tubuh.
Kasat Shabara Polres Tanah Datar Iptu Aswirman.S.Sos pada kesempatan tersebut menyatakan Kegiatan ini pun bertujuan untuk mensosialisikan Perda Sumbar dan edaran Bupati Tanah Datar Nomor: 48 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid -19 bagi Perorangan, Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah.
Yang mana kepada pedagang dan pengunjung pasar, petugas menyampaikan jika pelaku usaha dan pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai yang diatur oleh peraturan daerah, dapat dikenakan sangsi berupa denda, kerja sosial dan bahkan sanksi penjara.
“Adapun bagi orang maupun pelaku usaha yg tidak mematuhi perda tersebut kedepannya dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif,” ujar Aswirman
Kabupaten Tanah Datar saat ini,kategori Zona Orange atau zona yang beresiko sedang dang penularan Covid 19. akumulasi penularan Covid 29 di Tanah Datar telah mencapai 150 orang, dengan rincian 75 sembuh, dan 4 orang meninggal dunia.**Jum
Leave a Reply