Zarfi Deson Manfaatkan Dana Pokir DPRD Sumbar Untuk Pelaku Usaha

Zarfi Deson bersama peserta sosialisasi.
Zarfi Deson bersama peserta sosialisasi.

Padang, Editor.- Mengetahui permasalahan izin usaha dan kebijakan pelayanan perizinan era digitilisasi, pelaku usaha menghendaki kemudahan disuatu sisi dan jaminan kenyamanan masyarakat dan dampak negatif kegiatan usaha terabaikan disisi laiannya.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Sumbar, Zarfi Deson SH mengalokasikan dana Pokirnya untuk sosialisasi kebijakan pelayanan penanaman modal dengan tema “Kemudahan Perizinan Berusaha dalam rangka Peningkatan Invesasi di Sumatera Barat, yang difasilitasi DPM dan PTSP Provinsi Sumbar selama tiga hari, Selasa s/d Kamis (8-10/3/2022) di Hotel Basko, Padang.

Untuk sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan usaha guna implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Kemudahan Berusaha di Sumatera Barat itu, diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Aparatur DPMPTSP Kabupatan Pessel, Camat, Walinagari, Bamus, KAN, Tokoh Masyarakat  dan pelaku usaha se-Pessel, khususnya di tiga kecamatan yakni Kecamatan Lengayang, Ranah Pesisir dan Kecamatan Sutera.

Ketika berita ini dirilis, Selasa (8/3/2022) malam, baru saja selesai pembukaan kegiatan, pemaparan sesi pertama tentang Kebijakan Pengawasan Penganggaran untuk Pembangunan di Sumatera Barat oleh Zarpi Deson, SH dan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Firdaus SH, M.Hum.

Pada kesempatan itu Zarfi Deson usai memberikan paparan kepada media ini mengungkapkan bahwa sudah tidak zamanya lagi mempersulit pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Sejauh mana Pemprov Sumbar telah melakukan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan bagi masyarakat dalam berusaha dan pengembangan usaha, peserta dapat mempertanyakan pada sesi-sesi tanya jawab.

Sebelumnya, Firdaus mewakili Kepala DPM dan PTSP Provinsi Sumbar, Adib Alfikri ketika membuka kegiatan menyampaikan, sosialisasi ini sangat strategis bagi peserta karena regulasi atau peraturan tentang perizinan sangat cepat perubahannya dan diperbarui.

“Sistem terbaru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, berupa percepatan izin berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut dengan Online Single Submission (OSS) agar pelayanan dapat disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan moderen,” ujar Firdaus.

Dalam sesi berikutnya, Rabu (9/3) pagi dalam tentativ agendanya akan menampilkan Kepala DPM dan PTSP Prov Sumbar Adib Alfikri yang akan memaparkan Kebijakan Pengembangan Investasi dan dan dilanjutkan dengan paparan tentang Implementasi Undang-undang Cipta Kerja terhadap Kemudahan Perizinan Berusaha di Indonesia dengan pemateri dari Kementerian Investasi/BKPM RI.

Sedang sesi siangnya, paparan tentang Kemudahan Berusaha dan Kemitraan Dalam UU Cipta Kerja dan PP Terkait Perizinan Berusaha yang disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Keuagan dan Kebijakan Publik, Afriiidian Wirahadi Ahmad SE, MSc, AK. Untuk sesi sorenya menghadirkan Kadis Pariwisata Sumbar tentang kebijakan Pengembangan Pariwisata.

Pada Kamis (10/3) sesi paginya pematerinya adalah Kadis PUPER Sumbar yang memaparkan Kebijakan terkait dengan Tata Ruang Untuk Investasi di Sumbar dan sesi penutupnya pematrinya adalah Kadis Koperasi dan UKM Prov Sumbar. ** Agusmardi

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*