Solok, Editor.- Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Yutris Can-Irman Yefri Adang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Jalan Tembok Raya Kelurahan Nanbalimo Kota Solok, pada hari Minggu (6/9).
Pasangan Yutris Can dan Irman Yefri Adang ini diusung Partai Golkar dan Demokrat. Sebelum menuju Ke KPU para rombongan berkumpul di halaman Gedung Kubuang Tigo Baleh di depan kantor DPC Demokrat Kota Solok.
Disepanjang jalan yang dilalui, ratusan massa pendukungnya yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat dak kendaraan bak terbuka meneriakan yel…yel sambil menyebutkan “Basamo Kito Bisa”.
Kedatangan pasangan calon Walikota/Walikota Solok itu diantar langsung ketua tim Irzal Ilyas yang sebelumnya pernah menjabat Walikota Solok.
Sesampai di kantor KPU rombongan disambut oleh ketua KPU dan komisioner.komisi pemilihan umum.setelah menyampaikan maksud dan tujuan bakal calon. KPU Kota Solok langsung memeriksa berkas persyaratan untuk maju menjadi wali kota dan wakil wali kota Solok periode 2021-2024.
Menurut ketua KPU Kota Solok Asraf Danil, setelah persyaratan pasangan calon dinyatakan lengkap pasangan bakal calon Yutris Can dan Irman Yefri Adang harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit M jamil padang sesuai surat edaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sumbar.
Usai pendaftaran pasangan bakal calon melakukan cofrensi Pers karena Irman Yefri Adang yang semula akan di usung oleh Partai Amanat Nasional karna beliau juga kader partai itu sendiri. Karna dan saya sudah coba untuk mengurusnya ke DPP PAN.tapi tidak kunjung berhasil.
Ketua Demokrat kota solok Irzal ilyas dt lawaik basa yang juga mantan wali ko solok lah yang membantu untuk mengeluarkan rekomendasi dari DPP demokrat untuk melengkapi 20% persen. ** Mempe
Leave a Reply