Bukittinggi, Editor.- Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi berharap, gambaran yang dipaparkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada FGD dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait pengelolaan keuangan haji.
Memang tidak mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat, apalagi terkait dengan masalah keuangan, ujar Wawako Marfendi dalam sambutannya pada acara diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) mengenai “Optimalisasi Dana Haji dan Penjajakan Sukuk Daerah” yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Selasa (16/03/2021) di Rocky Hotel Bukittinggi.
Kegiatan FGD juga dihadiri anggota Komisi VIII DPR RI, Jon Kennedy Azis.
Lebih lanjut Wakil Wako Marfendi mengatakan menyambut baik pelaksanaan FGD, karena kegiatan ini baru pertama kali diselenggarakan di Sumatera Barat dan Bukittinggi dipilih sebagai daerah penyelenggara.
Menyinggung tema FGD, mengenai pengelolaan Dana Haji, menurut Wawako sangat menarik dan penting diketahui serta disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masarakat paham bahwa BPKH bukan hanya sekedar memanfaatkan uang setoran jamaah haji, tapi juga bertugas mencari dan menutup kekurangan dana haji dari masyarakat, jelas Marfendi.
Beni Wicaksono dari BPKH mengatakan, FGD hari ini bertujuan menyosialisasikan dan menggelar diskusi tentang pengelolaan Dana Haji.
Pada kesempatan itu, Beni Wicaksono memaparkan BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dikatakannya, dari hasil rapat dan diskusi dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan haji, total biaya haji perorang untuk Indonesia sekitar Rp75 juta rupiah.
Sementara pembebanan pembayaran biaya haji kepada masyarakat hanya Rp35 juta per-orang. BPKH berperan dalam menutup kekurangan biaya haji tersebut melalui pengelolaan Dana Haji yang disetorkan masyarakat, yang hasil manfaatnya dipakai untuk menutup selisih kekurang biaya haji.
Sejauh ini, sambung Beni, pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
Sementara, Jon Kennedy Aziz, anggota Komisi VIII DPR RI mengungkapkan, terkait pengelolaan biaya haji, BPKH selaku mitra kerja Komisi VIII selalu melakukan rapat dan menginformasikan semua kegiatannya kepada DPR RI. Sehingga, pengelolaan biaya haji selalu atas persetujuan DPR RI.
Jon Kennedy Aziz berharap dengan sosialisasi lewat FGD hari ini, masyarakat memahami apa itu BPKH, apa fungsinya dan apa manfaat yang dihasilkannya. Sehingga masyarakat pun mengetahui bagaimana pengelolaan biaya haji yang telah mereka setorkan sebelumnya, ujar Jhon Kennedy Aziz. ** Widya
Leave a Reply