Wartawan Abal-Abal dan Gadungan, Buah Pahit Reformasi?

Pagi ini saya mendapat sebuah link berita dari seorang kawan di Lingkungan Pemprov. Sumbar tentang wartawan abal-abal yang ditangkap kepolisian di Jawa Barat karena memeras korbannya hanya bermodalkan Kartu Identitas Wartawan (KTA).

Dengan modal itu, oknum yang mengaku sebagai wartawan Busser di Jawa Barat berhasil memperoleh uang sebanyak Rp. 31 Juta. Namun, sayangnya aksi itu tercium pihak kepolisian karna ASN yang menjadi korban pemerasan wartawan melapor kepada pihak yang berwajib. Oleh pihak Kepolisian kuli tinta abal-abal itu dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Risko Mardianto.
Risko Mardianto.

Buah pahit reformasikah ini? Bisa jadi karena reformasi telah melahirkan kebebasan di berbagai hal yang sebelumnya dianggap terbelenggu. Termasuk kehidupan pers dengan segala pernak-perniknya, meskipun kini sering diebut-sebut sebagai kebebasan yang kebablasan.

Kepada teman yang mengirimkan link berita tentang penangkapan wartawan gadungan di lingkungan pemerintahan itu saya jelaskan, bahwa wartawan  atau jurnalis adalah profesi mulia bahkan disebut sebagai pilar ke empat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya juga mengatakan bagaimana proses yang dilalui oleh wartawan 9terutama saya) dari awal masuk kedalam dunia pers hingga menjadi wartawan yang diakui, baik oleh kalangan wartawan  maupun mitra dan relasinya.

Menurut saya, menjadi wartawan bukanlah jalan untuk menjadi kaya atau memperoleh materi yang banyak. Melainkan menjadi sahabat rakyat dan menjadi mata dan telinga banyak orang sekaligus. Saya, dulu dibina oleh Rhian D’Kincai, Pemimpin Umum/Redaksi  Tablolid Editor dan www.portalberitaeditor.com dengan cara yang profesional. Jauh sebelum saya bisa mengatakan diri saya sebagai wartawan Editor terlebih dahulu saya ditempa, diajari etika berkomunikasi, menulis dengan bahasa yang baik dan benar dan hanya dibekali surat tugas selama setahun. Kemudian, setelah setahun saya diberikan KTA Pers Editor. Ya, saya memerlukan waktu satu tahun untuk memperoleh KTA Pers dari Surat Kabar tempat saya berproses itu.

Disisi lain, saya juga mendapatkan banyak ilmu bermanfaat di lapangan baik dari pimpinan saya sendiri ataupun dari orang-orang yang saya temui. Ada seputar peliputan, mencari dan mengolah data hingga mengabarkan kepada khalayak. Masih segar dalam ingatan saya bahwa untuk satu pemberitaan terkadang memerlukan waktu yang tidak sekedar satu atau dua jam saja sampai berita ditayangkan didalam surat kabar atau portal berita online. Untuk berita Investigasi, kadang memerlukan waktu berhari-hari agar kabar yang diberitakan tidak sekedar seremonial atau untuk mengangkat nama seseorang melainkan sebagai suatu kebutuhan informasi bagi publik. Susah, benar tapi itu adalah jalan yang memang harus dilalui setiap kuli tinta.

Tidak jarang pemberitaan yang dibuat oleh wartawan itu tidak mendapatkan bayaran. Berbagai alasan muncul dengan berbagai dalil pembenarannya. Tetap saja wartawan mengabarkan karena memang itu tugas pokoknya bagi kuli tinta. Memperoleh KTA Pers saja susah , setelah KTA diperoleh hasilnya masih susah. Toh publikasi bergantung kepada Humas disetiap kantor pemerintahan dan swasta. Ini membuat banyak kalangan wartawan yang terpaksa bersabar meskipun unsur keterpaksaan itu tidak musti ada dalam kesabaran.

Wandy, wartawan Koran Padang yang sering bertemu dengan saya juga begitu. Banyak ilmu yang ia curahkan disetiap obrolan kala bertemu dengan saya dimanapun lokasi pertemuan itu. Apakah itu di Kantin Kantor Bupati, Ruang Humas, atau diruangan pertemuan serta di halaman perkantoran pemerintahan maupun dipinggir jalan saat tidak sengaja bertemu. Bagaimana menjadi wartawan profesional diajarkan olehnya.

Saya bersyukur pernah ditempa dua orang itu. Sangat sulit bagi saya memperoleh Kartu Identitas Wartawan dan sampai hari inipun saya masih belajar banyak dari senior. Baik itu dari wartawan yang tergabung dan organisasi seperti Forum Komunitas Wartawan Solok (F-KUWAS), Serikat Wartawan Independen Solok (SWIS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), maupun dari insan pers yang telah pensiun dari jurnalistik.

Memperoleh KTA Pers saja susah bagi seorang wartawan, namun bagi sebagian orang begitu mudahnya mendapatkan kartu identitas itu hingga melakukan pemerasan terhadap orang lain padahal itu bukan kerja wartawan.

Saya salut kepada pihak kepolisian yang menindak tegas perilaku yang mencoreng wibawa dan profesi wartawan itu. Kepada tekan saya yang memberikan link berita itu saya katakan itu bagus, sudah seharusnya ditindak, kasihan kita pada kawan-kawan yang nyata-nyata bekerja sebagai wartawan dan kadang tidak mendapatkan uang dari pemberitaan yang dibuatnya. Hari ini boleh jadi masih banyak wartawan yang benar-benar profesional dan bekerja sesuai tupoksi mereka, namun karena kebiadaban oknum wartawan gadungan profesi mereka menjadi dipandang sebelah mata oleh oranglain. Wartawan adalah profesi mulia, dikerjakan oleh orang-orang yang bertalenta bukan oleh oknum abal-abal. Wartawan tidak sekedar meminta bayaran publikasi melainkan mengabarkan temuan, kajian dan olahan data mereka kepada publik. Bukan memeras atau mengancam oranglain.

Banyaknya berkeliaran oknum yang mengaku wartawan meskipun tulisannya tidak pernah diketahui ataupun puncak hidungnya tidak pernah tampak tapi justru merugikan oranglain memang perlu ditindak tegas. Perusahaan pers dan media massa, (cetak/online, – red) perlu memberikan banyak pemahaman dan memberi arahan kepada wartawan bahwa persaingan dengan wartawan gadungan juga menjadi persoalan dilingkungan pers. Pemerintah juga dapat melakukan pendataan terhadap wartawan dan media yang meliput di daerah atau kawasan teritorialnya kemudian memberikan reward serta pembinaan dan hubungan kerjasama berkelanjutan kepada wartawan yang benar-benar bekerja yang terkadang meninggalkan keluarga mereka lantaran peduli kepada kebutuhan informasi publik. Bagi wartawan yang benar-benar bekerja itu informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat maka harus dikabarkan meskipun tidak memperoleh imbalan, baik berupa biaya publikasi atau dalam bentuk lain. ** Risko Mardianto

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*