Batusangkar, Editor.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Monev Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang diikuti oleh Sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat bertempat di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (26/11).
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kab. Dharmasraya, Kab. Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kota Solok.
Ketua Tim Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsugah) KPK Wilayah III Adlinsyah M. Nasution dalam sambutannya mengingatkan seluruh aparatur tidak terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi.karena himbauan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi telah berulang-ulang kali disampaikan di berbagai media dan juga diberbagai kesempatan,namun berbagai kasus korupsi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti adanya pejabat daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.Untuk itu seluruh ASN diminta supaya berhati-hati dalam melaksanakan tugas, jangan sampai melakukan korupsi dan menerima gratifikasi,”ujar Adlinsyah
Pada kesempatan tersebut Adlinsyah juga menyampaikan selamat atas launching Sistem Informasi Pelayanan Izin dan Non Izin Terpadu Tanah Datar (Sipintar). “Selamat buat Tanah Datar atas Launching Sipintar, semoga masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik dan yang terpenting jangan ada praktek gratifikasi dalam bentuk apapun,” ingat Adlinsyah.
Bupati Irdinansyah dalam sambutannya mengajak seluruh aparatur Tanah Datar mewujudkan Tanah Datar yang bersih dari korupsi dan praktek gratifikasi.
Mari kita ciptakan Tanah Datar yang bersih, terbebas dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi, karena ini merugikan masyarakat.Kepada walinagari se Tanah Datar yang juga turut hadir saya mengingatkan agar walinagari harus memahami dan mentaati aturan-aturan sehubungan dengan dana desa yang dikelola cukup besar oleh nagari
“Utamakan transparansi dan akuntabilitas, pakai saja manajemen surau, dipampang seluruh kegiatan dan penganggarannya sehingga publik mengetahuinya,” pesan bupati.
Turut hadir Wakil Bupati Tanah Datar Zuldahri Darma, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Forkompinda Tanah Datar, Kepala OPD, Camat, Walinagari se Tanah Datar, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Tanah Datar dan Ketua Asosiasi Pelaku Usaha se Tanah Datar.
Pada kesempatan tersebut juga di Lounching Sistim Informasi Pelayanan Perizinan dan non Perizinan terpadu Tanah Datar (Sipintar)
Pemkab Tanah Datar melalui Dinas PMTPSP Naker meluncurkan sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu Tanah Datar (Sipintar) berbasis web yang dapat diakses melalui internet dan handphone.
Kapala Dinas PMPTSP Naker Armen yang didampingi Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Nusyirwan dalam penjelasannya menyebutkan Sipintar hadir merupakan salah satu langkah memberi kemudahan bagi masyarakat serta mempersingkat waktu pengurusan perizinan mulai tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya izin.
Nusyirwan menambahkan, terdapat 59 jenis izin yang dapat diurus di Dinas PMPTSP Naker sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2017. “56 jenis izin tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara untuk IMB dan Izin Trayek dikenakan retribusi serta pengenaan pajak untuk izin reklame dibayar pada Badan Keuangan Daerah.masyarakat dapat mengakses www.sipintar.tanahdatar.go.id untuk mengajukan permohonan izin dan jika ada keluhan disediakan layanan pengaduan pada www.dpmptspnaker.tanahdatar.go.id, kotak pengaduan, sms via nomor 085274091860, telepon 0752-574715.
“Tim Pembina, tim teknis perizinan dan tim fasilitasi pelayanan perizinan mempunyai komitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari masyarakat, kita bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Nusirwan. ** Jum
Leave a Reply