Walikota Solok Perintahkan Bongkar Paksa Bangunan Menyalahi Aturan di Jalan By Pass

Bangunan yang menyalahi aturan di jalan By Pass Kota Solok.
Bangunan yang menyalahi aturan di jalan By Pass Kota Solok.

Solok, Editor.- Terkait masih berlanjutnya pembangunan pertokoan tanpa izin dan menyalahi aturan yang berlaku di jalan By Pass Kota Solok, diantaranya milik H. Mang, Pemko Solok akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.

Pembongkaran yang akan dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Walikota Solok No. 650/571/SPB/DPUPR/Vll 2019 yang diturunkan sehubungan pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga surat pemberitahuan, tegurandan saran membongkar sendiri pembangunan yang menyalahi aturan tersebut.

Menurut Kepada Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal yang dihubungi via telepon selulernya, Senin (2/9), surat peringatan ketiga yang meminta pemilik membongkar sendiri bangunannya dikirim pada tanggal 30 Juli 2019. Dari itulah turun Surat Perintah Bongkar dari Walikota Solok karena waktu tenggang yang diberikan Pemko Solok sudah habis.

Hal itu dibenarkan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Solok, Alfian, yang menjelaskan masa tenggang yang diberikan Pemko Solok adalah selama tiga puluh hari dan sekarang itu berarti telah lewat beberapa hari.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami telah berulang kali menyurati pemilik bangunan tersebut. Tapi pembangunan took yang menyalahi aturan terus berlanjut tanpa menghiraukan surat peringatan yang ditandatangani oleh Walikota Solok tersebut,” kata Afrizal.

Walikota Solok, Zul Elfian yang dikonfirmasi mengenai masalah ini, membenarkan kalau telah menurunkan surat perintah bongkar paksa bangunan tersebut. Namun baru tahu kalau perintah itu belum terlaksana setelah dikonfirmasi oleh wartawan Editor.

“Kita akan segera bongkar paksa pembangunan di jalan By Pass yang menyalahi aturan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan lembaga yang terkait, dalam hal ini Sapol PP,” tegas Zul Elfian saat dihubungi lewat telepon, Selasa (3/9).

Sehubungan dengan masalah pembongkaran paksa ini, Kepala Satuan Satpol PP Kota Solok, Ori Refliando yang dihubngi lewat telepon seluluer mengaku belum menerima surat atau tembusan surat perintah bongkar paksa bangunan yang menyalahi aturan di jalan By Pass Kota Solok tersebut.

“Sebagai pimpinan lembaga yang bertanggung jawab pada penegakan Perda, sampai kini saya belum menerima surat perintah tersebut,” jawab Ori Refliando berkilah tentang eksekusi bongkrar paksa yang merupakan salah satu tugas Satpol PP. ** Rhian/Mempe

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*