Walikota Deri Asta, Sejak Tahun 2014 Pemko Sawahlunto Membayar Sewa Tanah dan Gedung Kantor ke PT Bukit Asam

Wako Deri Asta saat diwawancarai Tim Editor.
Wako Deri Asta saat diwawancarai Tim Editor.

Sawahlunto, Editor.- Walikota Sawahlunto Deri Asta tidak membantah membayar sewa tanah dan gedung yang dipakai  kepada  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT. Bukit Asam. Tapi bukan sejak sepuluh tahun yang lalu, tapi sejak tahun 2014,” kata Deri Asta menjawab pertanyaan Kamis (22/09/21) di ruang kerjanya.

Dalam wawancara tersebut Deri tidak menyebutkan angka-angka besaran pembayaran sewa. Namun juga tidak membantah, ketika disebutkan angka lebih-kurang Rp800juta tiap tahun bayar sewa tanah dan gedung yang sumber keuangannya dari APBD Kota Sawahlunto.

Menyinggung masalah Semilloka atau Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan di Jakarta, Sabtu (13/11/21) mendatang di Hotel Balairung Matraman Raya 19 Jakarta, prinsipnya Pemerintah Kota Sawahlunto sangat apresiasif dan mendukung.

Namun, panitia harus tegas dan fokus. Ada tiga masalah yang mesti dibahas yakni penguasaan tanah ulayat nagari oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI), penguasaan tanah ulayat Nagari Non-tambang oleh PT. Bukit Asam dan penguasaan tanah oleh PT. Bukit Asam yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sawahlunto tahun 2004 lalu. Panitia mesti fokus yang mana didahulukan, sebab ketiga-tiganya sangat penting dicarikan solusinya. “Kalau kami boleh menyarankan, dahulukan penyelesaian tanah ulayat masyarakat yang dikuasai PT. KAI dan penguasaan tanah ulayat masyarakat yang bukan tambang oleh PT. Bukit Asam. Sedangkan tanah Kandi pasca-tambang mineral batubara oleh PT. Bukit Asam seluas 393 hektar menyusul. Karena penyelesaiannya tidak lagi melibatkan unsur masyarakat adat. Tanah tersebut sudah menjadi hak milik Pemerintah Kota Sawahlunto,” kata Deri.

Solusi yang ditawarkan Walikota Sawahlunto ini, mendapat tanggapan dan respons beragam di tengah masyarakat.

Seperti dikemukakan Dahler Djamaris Dt. Pangulu Sati, masyarakat Nagari Kolok sudah banyak menyerahkan tanah ulayat untuk lokasi pembangunan kantor dan lembaga pemerintah. Terakhir tanah untuk lokasi pembangunan Kampus UNP.

“Selayaknya tanah Kandi eks-tambang batubara tersebut ditera ulang, agar diketahui siapa pemiliknya dahulu. Kemudian baru diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Sawahlunto oleh Ninik Mamak atau oleh Manajemen PT. Bukit Asam. Yang penting semuanya dilakukan dengan rasa tanggunghawab dan dengan landasan filosofis demi Membangun Kota Sawahlunto yang lebih baik,” kata Dahler. ** Tim

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*