
Sawahlunto, Editor.- Ninik Mamak dan Pimpinan Adat di Sepuluh KAN secara kelembagaan tidak akan memasuki ranah politik praktis yang sedang terjadi. Tapi politik untuk memajukan pembangunan dan membangun peningkatan ekonomi kesejahteraan hidup masyarakat, Ninik Mamak bersama komponen Tokoh Masyarakat di Ranah dan di Perantauan, akan terus diupayakan.
Penegasan ini disampaikan Ketua KAN Kolok yang juga Ketua LKAAM Kota Sawahlunto, Ir. H. Dahler Djamaris Dt Pangulu Sati, M.Sc, Kamis (22/09/21) di RumahMakan ANA Jalan Khatib Sulaiman Santua. Kota Swahlunto.
Dahler memaparkan, sejak awal pengeksplorsi dan eksploitasi mineral batubara oleh perusahaan Belanda pada zaman penjajahan Pemerintahan Kolonial Belanda lengkap dengan tahun, nomor Notaricle Acta dan yang penandatanganan Notaricle Acte, Sejarawan Berkebangsaan Belanda yang peduli sangat dengan kondisi alam Minangkabau serta punya perhatian khusus terhadap peraturan adat-istiadat dan fungsi Ninik Mamak sebagai pemilik tanah ulayat. Perjalanan sejarah, kata Dt. Pangulu Sati, tahun 2004 lalu PT. Bukit Asam telah menyerahkan tanah lokasi pasca-tambang kepada Pemerintah Kota Sawahlunto. Kemudian tahun 2007 sudah dibuatkan Master Plan, Blok Plan dan RT/RW diatas tanah eks-tambang batubara seluas 393 hektar di Kandi itu dengan perusahaan Konsultan dari Jakarta dan Pekanbaru milik Ir. H. Syafri Rivai dan Rekan-Rekan. “Walikota Sawahlunto waktu itu Ir. H. Amran Nur benar-benar fokus untuk mengembangkan wilayah ini sebagai sumber untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dari sektor pariwisata, ” kata Dahler.
Seiring dengan perjalanan waktu, konsep Amran Nur ini tinggal konsep saja. Tahun 2009 tanah yang memiliki luas 393 hektar tersebut tinggal 337 hektar karena diatas tanah itu sudah ada kepentingan yang sulit diurai. Dan Walikota pengganti almarhum Amran Nur, belum sempat mempelajari secara matang inplementasi dari konsep itu.
Contoh kasus, kata Dahler, sidang perdata masalah tanah antara masyarakat Nagari Kolok dengan PT. Bukit Asam, Pengadilan selalu memutuskan kemenangan buat Pemerintah Kota Sawahlunto. Sesuai dengan serahterima tanah yang dilakukan PT. Bukit Asam kepada Pemerintah Kota Sawahlunto, maka tanah yang diserahkan 2004 itu sah dan mutlak milik Pemerintah Kota Sawahlunto. Kenapa amar putusan ini tudak ditindaklanjuti Pemerintah Kota Sawahlunto? Disini letak benang merahnya itu.
Seputar masalah Semiloka dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang akan digelar di Jakarta bulan November mendatang, Dahler mengatakan, seluruh komponen Ninik Mamak Pemangku Adat di Kota Sawahlunto, mendukung dan diharapkan seluruh komponen perantau yang berada dibawah garis komando koordinatif IKSJ juga diharapkan turut mendukung dan mengatasi yang dihadapi panitia
“Kami yakin, Pak Zulkarnain Oeyoeb, Pak Jasyanto Sahoer, Pak Syuhendri Syukur, Pak Indrawardi Datuk, Uda Syofyan Wanandi, Pak Alexander, Pak Revi Zulkarnai, Pak Romi Kanavian, Pak H. Sjahril Djaja Dt. Bandarokayo dan para perantau dari paguyuban lainnya akan turut melancarkan serta menyukseskan kegiatan ini. Yang penting panitia selalu terbuka, berkoordinasi dan mengkomunikasikan dengan baik. Panitia jangan patah semangat dan teruslah berjuang tanpa harus terkooptasi dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini,” pinta Dt. Pangulu Sati. * Tim
Leave a Reply