Bukittinggi, Editor.- Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias serahkan secara simbolis remisi dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada 422 warga binaan di Lapas Klas IIA Bukittinggi, di Gelora Bung Hatta Sport Hall Gedung Serba Guna, Lapas Kelas IIA, Minggu (17/08).
Ke 422 warga binaan di Lapas Klas IIA Bukittinggi mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana umum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan, saat ini, warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 514 orang. Dari jumlah itu, diajukan serta telah disetujui remisi umum untuk 422 orang dan 3 orang dinyatakan langsung bebas, pada HUT RI ke 80 ini. Mereka yang mendapat remisi, merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak perrnah membuat kegaduhan dalam lapas.
“Tahun 2025 ini, Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum. Dari 422 diantaranya 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 106 narapidana mendapat 3 bulan, 102 narapidana mendapat 4 bulan, 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 71 dan 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Dan pada tahun ini juga, terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan bebas, setelah mendapat pengurangan masa pidana,” ungkapnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 422 warga binaan lapas kelas II A Bukittinggi.
Wako menegaskan bahwa, pemberian remisi bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara sekalian untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih berguna,” ungkap Wako.
Selain itu, Wako menjelaskan, pembinaan Lapas terus berjalan. Hal ini menjadi program positif, agar para warga binaan, tidak lagi kembali terjerat kasus kriminal dan dijebloskan ke dalam Lapas.
“99 persen isi Lapas kelas II A Bukittinggi, merupakan warga Bukittinggi. Ini akan jadi perhatian kita bersama Unsur Forkopimda. Kedepan, tentu akan ada tindakan yang lebih maksimal, untuk menekan angka kriminal.
Wako Ramlan berharap, kepada warga binaan untuk tidak terjerat lagi pada masalah hukum, masalah narkoba dan tindak kriminal lainnya,” pesan Waki.
Bagi eks narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah pengurangan hukum, akan mendapat pemberdayaan dari Dinas Sosial bekerjasama dengan LKKS Bukittinggi. Sehingga dapat diterima dan produktif di tegah masyarakat, pungkas Wako. ** widya
Leave a Reply