Wako Solok Jelaskan Empat Ranperda, Ketua DPRD dan Sekwan Tak Hadiri Sidang Paripurna

Sidang paripurna DPRD Kota Solok.
Sidang paripurna DPRD Kota Solok.

Kota Solok.  Editor.-  Selain ketua DPRD kota Solok Hj.Nurnisma, sidang paripurna penyampaian penjelasan oleh walikota Solok H. Zul Elfian Umar, juga tidak dihadiri oleh lima orang anggota dewan lainnya. Dengan demikian, dari 20 orang anggota yang ada, sidang paripurna hanya dihadiri oleh 14 orang anggota DPRD kota Solok.

Diantara lain mereka yang tidak hadir pada kegiatan itu adalah, Harizal (Gerindra), Andi Marianto.ST.(Golkar), Yoserizal, SH (Nasdem), Leo Murphy (PDIP), dan Andi Eka Putra (PPP), serta ketidak hadiran itu juga dilengkapi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Zulfahmi,SH.MH.

Dari keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD kota Solok, Deni Hartatis.SH mengatakan, ketidak hadiran ketua DPRD kota Solok itu disebabkan karena sedang melakukan perjalanan dinas bersama Sekwan ke Kabupaten  Banyu Asin, Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng  mengatakan, ketua DPRD sedang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Banyu Asin, Palembang, Sumatera Selatan, terkait dengan masalah satu unit mobil Truk milik ketua DPRD yang hilang dan telah  ditemukan di kawasan tersebut.

“Ketua DPRD dipanggil untuk memberikan keterangn secara lisan terkait mobilnya yang hilang dan telah ditemukan,” imbuh wakil ketua DPRD kota Solok.

Lebih jauh Kabag Hukum DPRD kota Solok itu menerangkan, terkait dengan tidak hadirnya lima orang anggota legislatif tersebut diwarnai dengan berbagai alasan yang berbeda, diantaranya, Yoserizal tidak hadir karena sakit, Andi Marianto sedang melakukan perjalan dinas, sementara itu Andi Eka Putra, Leo Murphy, dan Harizal melayangkan permohonan izin melalui group WhatsApp (WA) anggota DPRD kota Solok.

Sesuai agenda yang telah disusun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Solok, tepatnya pada 20 Juni 2022, di ruang rapat paripurna DPRD kota Solok, dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota Solok terhadap 4 (empat) Ranperda kota Solok.

Disebabkan ketidak hadiran ketua DPRD kota Solok Hj.Nurnisma.SH, sidang paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng, dan kegiatan diikuti oleh Forkompimda (diwakili), serta oleh seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan kota Solok.

Dalam kesempatan itu, walikota Solok H.Zul Elfian Umar menyampaikan empat Ranperda yang telah dikemas, diantaranya,  tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2021. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) Bank pembangunan daerah Sumatera Barat. Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sistim pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa saat ini terdapat empat Ranperda yang akan dilakukan pembahasan oleh anggota dewan yang terhormat untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah ” imbuh walikota Solok.

Walikota Solok menerangkan, secara umum realisasi APBD kota Solok tahun anggaran 2021 terdiri dari, pendapatan daerah Rp.547.439.561.401.27. Belanja Daerah Rp.566.878.632.377.90. Defisit Rp.19.449.070.976.64. Penerimaan Pembiayaan Rp.96.289.643.787.66. Pengeluaran Pembiayaan Rp.0.00, dan Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp.76.840.572.811.03.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, walikota Solok mengatakan, APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah, akan menjadi pedoman atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan masyarakat, berdasarkan dari pada itu, atas nama pemerintah kota Solok walikota Solok berharap adanya peningkatan kerjasama dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif demi kelancaran pembangunan yang terencana.

Dari liputan media ini, sidang paripurna DPRD kota Solok dengan agenda laporan nota penjelasan empat Ranperda kota Solok, diakhiri dengan penyerahan nota penjelasan tersebut, dari walikota Solok kepada ketua DPRD kota Solok, dalam hal itu diwakili oleh wakil ketua DPRD kota Solok.

Sidang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng,  dan nota penjelasan disampaikan lansung oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, sementara itu Sidang Paripurna turut dihadiri oleh Forkompimda (diwakili), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintahan kota Solok.

Adapun empat Ranperda yang disampaikan itu antara lain adalah meliputi tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2021. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) Bank pembangunan daerah Sumatera Barat. Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Sistim pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).**  Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*