Jakarta, Editor.- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Limapuluh Kota, benar-benar punya keinginan mengukir sejarah baru untuk kepentingan orang kebanyakan, tampaknya. Terbukti, pada Jum’at (17/6) pekan ini, Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mendatangi Kementerian PUPR RI di Jakarta. Tujuannya, menyerahkan proposal normalisasi Batang Sinamar.
Di tempat, Bupati diterima oleh Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Ir. Birendrajana, MT, mewakili Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR. Saat itu, ikut mendampingi Bupati, Asisten III Zuhdi Prama Putra, Plt Kepala Bapelitbang Aimel Nazra, dan Plt Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif.
Di sela-sela acara tersebut, Bupati Safaruddin menyempatkan dirinya menjawab pertanyaan Editor. Menurutnya, pengajuan proposal ini dilatarbelakangi oleh kerapnya banjir akibat meluapnya Batang Sinamar, yang nyaris terjadi setiap tahun. Keadaan begini berdampak kepada terendamnya kawasan pertanian dan pemukiman sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Kenyataan itu terutama melanda 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Harau, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Kecamatan Akabiluru,” kata Bupati.
Dari kajian teknis, kata Bupati, ditemukan bahwa permasalahan yang menjadi penyebab utama meluapnya Batang Sinamar karena adanya penyempitan (bottle neck) di beberapa titik aliran sungai, sehingga untuk penanggulangannya perlu dilakukan normalisasi aliran pada daerah bottle neck tersebut.
Sementara Plt. Kepala Bapelitbang, Aimel Nazra, kepada Editor menjelaskan bahwa lokasi buat rencana normalisasi tersebut terletak di Jorong Taratak, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Sesuai perencanaan, kawasan yang akan dibangun itu panjangnya 700 meter. Sedangkan menyangkut tanahnya merupakan hibah masyarakat sepanjang 700 meter lebar 50 meter atau seluas 3,5 hektar.
Dikatakan, dalam rangka percepatan proses normalisasi aliran Batang Sinamar ini, ujar Aimel, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan upaya-upaya, antara lain,
konsultasi perencanaan program strategis nasional di daerah dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang. “Di sini didapat informasi bahwa telah disusun DED Batang Sinamar,” sebut Aimel.
Kemudian, pihak Pemerintah Kabupaten juga telah melakukan pembentukan tim percepatan melalui Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 761/16/ BUP-LK/I/2022, dan telah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas percepatan penanganan Batang Sinamar. Menyinggung proses pembebasan lahan, kata Aimel, seluruh lahan yang akan dinormalisasi telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nomor Berkas Permohonan 9208/200. Lalu kegiatan lainnya merupakan penyusunan dokumen lingkungan yang telah dimulai pada sejak 7 Juni 2022 dengan waktu penyelesaian selama 60 hari kalender, yang diharapkan selesai pada tanggal 5 Agustus 2022.
Aimel Nazra menerangkan, dengan disampaikannya proposal normalisasi Batang Sinamar kepada Ditjen Sumber Daya Air, diharapkan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI dapat segera mengabulkan permohonan tersebut, sehingga masyarakat yang terdampak banjir di sepanjang Batang Sinamar, bisa menikmati hidup tanpa dihantui bahaya akibat terjadinya banjir.**SAS
Leave a Reply