Bukittinggi, Editor.- Dalam menyambut era revolusi industri 4.0, wali nagari dan perangkat nagari diharapkan harus meningkatkan kemampuan intelektual dan pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam memberikan pelayanan kepada publik untuk menjawab tantangan persaingan global pasar saat ini.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Sumbar Tahun 2019, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa (3/9/ 2019).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis DPMD kab/kota lokasi dana desa, Kasat reskrim Polres se Sumbar, Inspektur daerah Inspektorat Kab/kota lokasi dana desa, Camat terpilih lokasi Dana Desa/Nagari, Pendamping desa dan pendamping lokal desa terpilih se sumbar, Wali Nagari/kades terpilih lokasi dana desa, tenaga ahli dan peserta 285 orang.

Wagub Nasrul Abit mengungkapkan, saat ini dana desa yang dikucurkan untuk tahun 2019 Sumatera Barat hampir mencapai Rp 1 Miliar. Bahkan ada dana desa yang lebih dari 1 Miliar dan mencapai Rp 3 Miliar.
Namun karena tingkat kemampuan SDM yang masih rendah, baik wali nagari ataupun perangkat desa sehingga dalam pengelolaan dana desa, masih belum baik administrasinya, sehingga tidak maksimal kemajuan pembangunan yang dicapai di nagari dan desa tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama bagaimana pengelolaan keuangan itu sesuai aturan dan tidak menyimpang yang nanti akan berdampak hukum. Wali nagari diharapkan bekerja sesuai aturan dan terbuka, sehingga mendapat dukungan masyarakat dan banyak pihak, untuk kebaikan nagari,” ajak Nasrul Abit Dt. Malintang Panai.
Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Drs. H. Syafrizal Ucok, MM dalam sambutannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan rakor ini, pertama, untuk, meningkatkan koordinasi dan pengendalian kinerja pendamping dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang no. 6 th 2014 tentang desa.
“Kedua, Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan P3MD, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ketiga untuk mensinerginak tugas aprtur hukum, dalam hal ini inspektorat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap pengawasan dan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Syafrizal juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT RI, No 1 th 2019 tgl 2 Januari 2019 tentang ptunjuk teknis pelaksanaan keg dekonsentrasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa th anggaran 2019. ** Zardi
Leave a Reply