Wabup Sabar AS S.Ag Ingatkan Agar ASN dan Aparatur Nagari Berkinerja yang Baik.

Wabup Sabar AS S.Ag Ingatkan Agar ASN dan Aparatur Nagari Berkinerja yang Baik
Wabup Sabar AS S.Ag Ingatkan Agar ASN dan Aparatur Nagari Berkinerja yang Baik

Dua Koto, Editor.- Kita sayang dan cinta serta peduli kepada para ASN,  Wali Nagari dan  Aparatur Nagari di Kabupaten Pasaman, Ibarat kehidupan manusia, diharapkan periode jabatannya berakhir dengan “Husnul Khotimah”  dalam keadaan baik  dicintai Allah terhindar dari Syu’ul khotimah keadaan  buruk dimurkai Allah Swt.  Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS S.Ag saat pertemuan  dengan para kepala OPD dan Wali Nagari usai kunjungan ke Kecamatan Dua Koto.

Lebih lanjut kepada awak media Wabup Sabar AS menjelaskan bahwa hari Jumat(14/10) sepulang dari kunjungan Kecamatan Dua koto, saya menghadiri dan memberikan arahan terkait upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari di Kabupaten  Pasaman, agar meningkatkan pengendalian internal dan percepatan tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Terhadap Temuan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022 dan temuan di Tahun 2022 harus selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, untuk terwujudnya Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,”Ucapnya.

Kemudian pada saat pertemuan saya juga minta agar OPD terkait yakni  Dinas Pemberdayaan Masyarakat melakukan penguatan sistem dan peningkatan kapasitas Aparatur Nagari dalam pengelolaan keuangan dalam upaya mewujudkan Pasaman Berkinerja baik dan bersih,” ungkap Sabar AS.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman,SH.M.Si mengatakan bahwa saat ini auditor  inspektorat  di samping melakukan pembinaan /  pemeriksaaan reguler dan pemeriksaan khusus dilakukan ke setiap perangkat Daerah / OPD , BUMD, sekolah juga  37 Nagari Induk  yang ada di Kabupaten Pasaman.

Kemudian  ditegaskan bahwa  laporan Hasil pemeriksaan (LHP) di tahun 2021 harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2022 dan temuan di tahun 2022 harus ditindaklanjuti  selesai sesuai ketentuan selama 60 hari, “Tutupnya.**Fajri

30 Total Dibaca 1 Dibaca hari ini
Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*