Kenapa vaksinasi Covid-19 seperti momok atau anugrah bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota) dan masyarakatnya?
Sebelum membahasnya lebih lanjut, kita simak dahulu data atau fakta yang tersurat atau tersirat sebagaimana dilansir media informasi dan komunikasi berikut ini.
Pertama: Portal Berita Kominfo merilis, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan, hingga November 2021 per 12.00 WIB, cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai 200 juta dosis lebih. Tekad WHO adalah memvaksinasi, minimal satu dosis, sekurang-kurangnya 40 persen warga di setiap negara di dunia di akhir tahun ini, dan 70 persen di tahun depan (2022, red). Pencapaian Indonesia tersebut berarti Indonesia telah melewati target yang telah ditetapkan WHO dan tengah berada dalam arah yang sesuai menuju milestone selanjutnya.
Kedua: Portal Berita Kominfo merilis, hingga Senin (10/1/2022) lalu, menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, lima provinsi belum mencapai target vaksinasi 70% vaksin, yakni Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua.
Ketiga: Portal Berita Antara merilis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/12/2021) akan memberikan sanksi kepada daerah yang gagal memenuhi target vaksinasi Covid-19. Sanksinya berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah. Sebaliknya, daerah yang berhasil memenuhi target, Kemendagri mengusulkan kepada kementerian keuangan untuk memberikan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umum.
Berdasarkan data atau fakta yang tersurat atau tersirat di atas, timbul pertanyaan.
Pertama: Mengapa pemerintah pusat menargetkan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota) memvaksinasi minimal satu dosis sebanyak 70% rakyatnya, sementara WHO mentargetkan minimal satu dosis sekurang-kurangnya 40%?
Untuk mewujudkan hal itu, Mendagri Tito Karnavian memotivasi kepala daerah melalui pemberian sanksi. Jika pemerintah daerah tidak mencapai target tidak diberikan tambahan dana insentif daerah.
Sebaliknya, bagi pemerintah daerah yang mencapai target, Kemendagri mengusulkan kepada kementerian keuangan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umum.
Sementara issu yang beredar di tengah masyarakat adalah pemotongan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah yang tidak mencapai target vaksinasi 70% rakyatnya!
Kedua: Apakah karena rencana pemberian sanksi oleh Mendagri itu pemerintah daerah yang belum mencapai target 70% sejak akhir tahun 2021 hingga beberapa bulan di tahun 2022 sekarang gencar melaksanakan vaksinasi?
Dalam rangka pelaksanaa pemerintahan yang baik dan bersih sekaligus keterbukaan informasi publik, timbul pertanyaan: Kenapa DPR tidak membentuk Pansus Covid-19? Sehingga jadi momok bagi rakyat yang ingin tahu.
Dalam rangka mengkaji validitas informasi dan data yang disebarkan melalui media sosial (terutama Youtube dan Facebook), media cetak (terutama majalah/surat kabar) dan media elektronik (terutama Radio/TV), apakah komisi terkait di DPR RI telah “nyinyir” memanggil dan mengintrograsi pimpinan kementerian terkait dengan informasi dan komunikasi?
Hal itu menjadi momok bagi rakyat yang ingin tahu. Masalahnya, Youtube yang mengeluarkan informasi yang “berseberangan” dengan kenyataan Covid-19 setelah sekali-dua kali tayang kena blokir (termasuk seorang pemuda Wuhan yang membantah pernyataan Wuhan sedang dilanda wabah penyakit akibat virus Corona).
Covid-19 telah jadi pandemik dan perlu segera ditangani oleh pemerintah dengan biaya (sesuai ketentuan WHO apabila suatu penyakit dinyatakan pandemik negara wajib membiayai pengobatan rakyatnya) dari negara? Perlukah kita pertanyakan. Apakah Menteri Kesehatan RI hadir ketika WHO menyatakan penyakit yang disebabkan virus corona telah pandemik (mendunia, red)!
Bagi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten atau kota) yang mengejar target vaksinasi 70, Covid-19 adalah momok sekaligus anugerah.
Momok karena warga masyarakat enggan ikut vaksinasi disebabkan adanya issu yang beredar di tengah masyarakat yang menyatakan meninggal setelah divaksin.
Anugrah karena Kemendagri mengusulkan kepada kementerian keuangan agar memberikan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umumnya (tentu saja melalui APBN Perubahan tahun 2022) bagi daerah (provinsi, kabupaten atau kota) yang berhasil memvaksin 70% penduduknya.
Vaksinasi momok bagi warga negara yang memprediksi bahwa Covid-19 adalah permainan pebisnis belaka sehingga enggan ikut vaksinasi.
Vaksinasi anugrah bagi pebinis alkes (masker, alat pelindung diri tenaga kesehatan dan alat tes kesehatan) dan farmasi (vaksin) yang – berdasarkan prinsip kaum kapitalis – dengan modal sekecil-kecilnya menarik keuntungan sebesar-besarnya.
Sebagian kecil rakyat yang tak berdaya paham bahwa kaum kapitalis yang “dekat” dengan oknum pemerintah yang berkuasa, telah berbuat zalim kepada sebagian banyak rakyat Indonesia.
Mungkinkah Pilpres tahun 2024 menghasilan pemimpin yang “berjalan lurus” karena kebijakan dan keputusannya berdasarkan adat dan budaya timur yang santun serta agama yang berketuhanan yang tauhid!
Diantaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah menjadi momok bagi sebagian kecil rakyat Indonesia! ** Rafendi
Leave a Reply