Mentawai, Editor.- Panwaslu desa terpilih harus bekerja sesuai aturan, yang telah diatur didalam Undang-undang Pilkada Nomor. 10 tahun 2016, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan berintegritas.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Arwizu, Panitia usai menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panwas Desa (PPD) yang di lakukan Serentak Se- Indonesia, di Grand Viona, Jalan. Raya Tuapejat km. 7, Desa, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Sabtu (14/03/2020).
Ia juga menjelaskan, pembekalan Panwaslu Desa, digelar selama dua hari sejak tanggal 13-14 Maret 2020 berjalan sukses. Panwas Desa diharapkan dapat menguasai materi pembekalan ini. Kedepannya nanti 6 orang Panwas desa yang ditugaskan untuk pengawasan tahapan Pilkada 2020 di setiap desa masing-masing. Terdiri dari satu orang pengawas setiap satu desa untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
“Kita berharap, pengawas Desa dapat bekerja optimal melakukan pengawasan di mana mereka di tugaskan walaupun kita daerah 3 T, kita selalu menjunjung tinggi kejujuran dan bekerja Secara melekat pada aturan tahapan -tahapan pilkada sesuai motto kita, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tagakkan Keadilan Pemilu,” tegasnya.
Sementara Komisioner Divisi Pengawasan Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Suardi mengatakan, tugas dan fungsi Panwas Desa yakni, melakukan pengawasan tahapan- tahapan Pilkada hingga saat hari H dilaksanakannya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, sebut Suardi.
Panwas Desa di harapkan berintegritas dan netralitas dalam penyelenggaraan hingga penghitungan surat suara hasil pemilu tersebut, ujarnya.
“Intinya, tugas Panwaslu Desa/Kelurahan yakni, melakukan pengawasan sesuai aturan, tentunya “lebih baik mencegah dini pelanggaran tahapan pilkada,” terang Suardi.
Kemudian, Komisioner Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Yora Putria Yulia mengatakan, pada pelaksanaan Tahapan Pilkada ini, panwas desa lebih menguasai materi – materi tentang aturan pelaksanaan Pilkada, ia minta supaya panwas desa selalu bersinergitas dan berkomunikasi yang baik di internal Bawaslu jajaran serta terhadap masyarakat, tutup Yora. ** Yanto/Jumelsen
Leave a Reply