“UPIK” Sudah Bisa Diakses di Pariaman

Pariaman, Editor.- Pemerintah Kota Pariaman melahirkan sarana pengaduan untu masyarakat, yaitu “UPIK”. Salah satu bentuk sistem aplikasi yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran dan informasi keluhan masyarakat yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman bisa diakses melalui sistem ini.

“Saat ini masyarakat sudah bisa menyampaikan informasi dan keluhan mereka terhadap kinerja pemerintah melalui program dari Dinas Kominfo Pemerintah Kota Pariaman ini,” ungkap Plt Dinas Kominfo Kota Pariaman Elfiandri pada saat temu ramah dengan para awak media di Ruang rapat Balai Kota Pariaman, Kamis 02-02-2017.

Menurutnya, ‘UPIK’  unit Pelayanan Informasi Keluhan salah satu program yang dilahirkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, terkait dengan kinerja masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariama. Selain meyampaikan informasi dan keluhan,  masyarakat bisa berkomunikasi dengan masing-masing SKPD melalui program UPIK yang dikelola oleh Dinas Kominfo Government Publik Relations (GPR).

“Bagi masyarakat yang akan menyampaikan informasi dan keluhan tentang kinerja Pemerintah Kota Pariaman dapat menghubunggi dengan no pengaduan UPIK 082390595656,” ungkapnya.

Menurut Elfandri,  Government Public Relations (GPR) merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dan berpartisipasi dalam pembangunan. Implementasi GPR dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik
Basis kerja Government Public Relations adalah pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap Program dan Kebijakan Pemerintah.

Selain program ‘SIRUP’ Sistem Informasi Unit Pelayanan yang telah berjalan di masing-masing SKPD. Kominfo dalam program kerja 100 hari akan menfasilitasi jaringan internet di beberapa dinas, badan dan kantor dan memperbaiki infrastruktur yang ada di Kominfo saat ini.

Kominfo akan memfasilitasi para awak media yang meliput di Kota Pariaman untuk mengakses dan mengumpulkan bahan berita untuk dijadikan berita melalui program Palanta Media Kota Pariaman, katanya mengakhiri.

Program Kerja UPIK

  1. Pemerintah sebagai penentu agenda (agenda setting) isu-isu di masyarakat untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
  2. Membentuk lembaga jejaring komunikasi.
  3. Menyusun dan memantau implementasi regulasi tentang GPR.
  4. Menyediakan dan menyebarkan konten informasi publik ke seluruh masyarakat. ** Sgr

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*