Kejari Payakumbuh Musnahkan BB Narkoba

Limapuluh Kota, Editor.- Barang bukti kejahatan narkoba di wilayah kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dimusnahkan di halaman Kejari setempat, Kamis (2/2). Acara pemusnahan BB ini dihadiri Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dan Muspida kedua daerah.

Kajari Payakumbuh Hasbih, SH dalam laporannya menyebutkan, barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 44,94 gram, ganja sejumlah 368,14 gram dan ekstasi sebanyak 14 butir, semuanya itu berasal dari 56 kasus.

“Barang  bukti itu terkait dengan kasus narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Pengadilan Negeri Payakumbuh periode bulan September 2016 hingga Januari 2017 dari sekitar 56 kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hasbih.

“Kita berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Jadi jangan ada yang main-main dengan narkoba tersebut. Sepanjang tahun 2016 lalu, putusan hukuman dalam kasus narkoba ada yang mencapai selama 13 tahun,” ingat Hasbih.

Sementara Bupati Limapuluh Kota dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa narkoba di Kajari payakumbuh membuktinya, hingga kini tindakan pelanggaran hukum masih terjadi di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Indikasi itu bisa terlihat dari pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Barang bukti perkara yang kita musnahkan hari ini, mengindikasikan bahwa sampai kini masih terdapat tindak pelanggaran hukum di wilayah yuridiksi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Irfendi.

Tindak pidana itu, lanjut Irfendi, harus dicegah dan diberantas buat mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat. Proses penegakan hukum tersebut, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas berbagai pihak termasuk masyarakat.

“Tugas kita adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir munculnya potensi kejahatan dan menutup ruang orang berbuat jahat. Dalam hal ini, semua pihak perlu meningkatkan  sinergitas, komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut,” tutur Irfendi.

Lebih lanjut dikatakan, kemajuan teknologi dan informasi yang dirancang manusia buat berbagai kemudahan, ternyata juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak tatanan kehidupan. Hal ini jelas perlu menjadi perhatian serius semua pihak termasuk masyarakat.

“Kita mengajak semua jajaran pemerintah dan organisasi atau lembaga yang ada agar ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa untuk tegaknya hukum dan keadilan dimulai dari diri pribadi dan keluarga,” papar Irfendi.

Ikut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, S.Ik, Kepala BNN AKBP Firdaus ZN, pihak pengadilan negeri, Kodim 0306/50 Kota dan unsur Forkopimda lainnya. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*