Pasaman, Editor.- Nagari boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk menangani covid 19, sesuai dengan kebutuhan nagari.
Hal itu tertuang dalam keputusan Presiden no 9 tahun 2020 Tentang Gugus Percepatan Penanganan Covid 19, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2019, tentang Program Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman Hasiholan Hutagalung, Kamis (9/04), mengatakan, dalam mengatasi Covid 19, Nagari boleh membeli atau membuat masker, membeli Hand Sanitizer, penyemprotan menggunakan Dana Desa. Masker ini boleh dibeli untuk seluruh masyarakat Nagari, kalau perlu setiap masyarakat di Nagari tersebut diberi masing – masing 2 buah, agar dapat dipakai bergantian.
“Karena ini diperkirakan sampai bulan Juni, penyemprotan desinfektan bisa dilakukan setiap bulan, kalau bulan ini sudah dilakukan penyemprotan, bulan besok nya bisa dilakukan lagi. Dana Desa itu boleh dipakai untuk biaya mengisolasi masyarakat Nagari setempat yang statusnya ODP. Kalau dia kepala keluarga berikan beras untuk keluarganya,” jelasnya..
Kadis DPM mengingatkan, dana ini betul- betul digunakan untuk penanganan Covid 19, jangan ada yang korupsi, dan SPJ nya harus lengkap beserta foto.** Verdi
Leave a Reply