Tanah Datar, Editor.- Karena tidak ada kejelasan tentang ganti rugi terkait Tapak Tower Sutet yang telah berjalan lebih dari satu tahun, ratusan masyarakat Lintau IX Koto kembali mempertanyakan tentang ganti rugi Tapak Tower yang belum diganti oleh pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN),kepada Bupati Tanah Datar dengan mendatangi Kantor Bupati, Rabu (25/10). Mereka melakukan tuntutan dipimpin oleh Indra Gunalan.
Dalam tuntutannya Indra Gunalan meminta Bupati Irdinansyah Tarmizi untuk betul betul memperjuangkan nasib warga Lintau IX Koto yang merasa dirugikan oleh pihak PLN, apalagi ada kejangalan dalam proses ganti rugi yang diberikan oleh pihak PLN.
“Kedatangan kami sudah yang keempat kalinya ke kantor pemerintah daerah, namun belum ada tanggapan terhadap tuntutan warga kami,maka dari itu kami minta Bupati untuk memperjuangkan hak masyarakatnya,” ungkap Indra Gunalan..
Indra Gunalan juga menyampaikan pihak PLN sudah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat dengan warga, yang mana pihak PLN tidak akan melanjutkan pembangunan Tower Sutet sebelum permasalahan ganti rugi dengan masyarakat selesai dan dikuatkan dengan surat yang pernah dikirimkan pemerintah daerah kepada pihak PLN yang meminta menyelesaikan perkara terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan Tower Sutet tersebut.
Namun tidak ada tanggapan dari pihak PLN. Bahkan para pekerja PLN t diam diam datang dan melanjutkan pembangunan dengan dikawal oleh aparat yang mengaku Intel Korem untuk membackingi.
“Hari ini, kami sepakat, jika pihak PLN tidak menyelesaikan sengketa ini, kami akan bertindak tegas. Kami tidak akan menjamin kalau terjadi aksi anarkis. Dan kami warga Lintau IX Koto akan membongkar kembali Tapak bangunan jaringan sutet tersebut jika hak kami tidak dikabulkan,” tegas Indra
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi didampingi oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Bvayuaji Yudha Prajas, Kajari Tanah Datar M.Fatria, Sekda Hardiman dan beberapa kepala OPD menyambut kedatangan warga Lintau X Koto di depan Kantor Bupati.
Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyatakan, Pemerintah Daerah Tanah Datar sudah pernah menyurati pihak PLN yang ada di Medan dan juga telah mengirim utusan pemrintah daerah yang dipimpin oleh Asisten II dan juga diikuti oleh utusan dari masyarakat Lintau X Koto yang dirugikan. Namun jawaban dari pihak PLN,sangat mengecewakan, karena PLN tetap dengan keputusannya dan tidak akan mengganti dan menambah uang pengganti tanaman yang dianggap masyarakat sangat merugikan.
“Sebetulnya saya kecewa dengan keputusan pihak PLN tersebut. Dari itu saya sebagai Bupati dan juga masyarkat Lintau X Koto pasang badan dalam memperjuangkan hak masyarakat Lintau yang merasa dirugikan. Saya berjanji akan meneruskan kasus ini ke pemerintahan pusat guna memperjuangkan nasib masyarakat Lintau IX Koto,” ujar Irdinansyah Tarmizi.
Masyarakat Lintau yang datang kekantor bupati terdiri dari utusan sembilan nagari korban pembebasan lahan dan tanaman proyek Tapak Tower jaringan transmisi Saluran Tegangan Tinggi (Sutet) Pembangkit Listrik Negara (PLN) Persero yang lahan mereka dilintasi proyek Sutet PLN jalur Kiliran Jao – Payakumbuh . Nilai ganti tanaman mereka tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk daerah Sijunjung ganti rugi Tanaman oleh PLN Induk Pembangunan II Medan sebesar Rp 750.000.-, sedangkan untuk Lintau X Koto hanya Rp 350.000.- dan sangat merugikan masyarakat. Diduga ada permain antara pihak pihak lain dengan PLN.
PLN Induk Pembangunan II Medan pernah menegaskan kepada pihak PT PLN (Persero) UPKJS-3 Bukittinggi, agar melaksanakan pembayaran tanam tumbuh pada pemasangan jaringan transmisi Sutet 275 Kv Kiliran Jao – Payakumbuh dengan harga tertinggi sebagaimana dibayarkan PT PLN (Persero) UIP II di daerah Bungus dan Kambang.Sesuai dengan surat PT PLN (Persero) unit induk pembangunan II Medan nomor 1170/KON.00.03/UIP II/2016 tanggal 19 Agustus 2016 yang ditujukan kepada pihak PLN UPKJS-3 Bukittinggi.
Namun, surat tersebut tidak direalisasikan oleh pihak PLN UPKJS-3 Bukittinggi. Hal inilah yang memancing kemarahan warga Lintau yang terdiri dari Nagari Tanjung Bonai, Batu Bulek, Lubuk Jantan, Tepi Selo, Balai Tangah, Pangian, Buo, Taluak dan Tigo Jangko yang melakukan tuntutan agar pemerintah daerah ikut memperjuangkan hak mereka sebagai bahagian dari masyarakat Tanah Datar.
Pembangunan Proyek Sutet PLN jalur Kiliran Jao – Payakumbuh diketahui, sudah dilaksanakan sejak tahun 2008 lalu, namun masih terkendala oleh ganti rugi lahan yang sangat berbeda jauh dengan daerah lain.
Menurut mereka, sebagian lahan atau tanah yang terkena tapak tower itu sudah ada yang dibayarkan meskipun nilai yang diterima hanya Rp15 ribu/meter. Tapi sebagian warga masih belum menerima sama sekali dan sebagian warga telah menerima namun tidak sesuai dengan harga disepakati.Menurut Indra Gunalan masalah ganti rugi tanah ini akan mereka lanjutkan melalui jalur hukum.
Indra Gunalan pun sangat menyayangkan dan kecewa karena tak satupun anggota DPRD Tanah Datar yang barasal dari Lintau X Koto ikut mendampingi mereka mendatangai kantor Bupati untuk menuntuk hak mereka.
“Kami bertekat untuk pemilu yang akan datang,tidak akan memilih mereka yang duduk di DPRD saat ini,karena mereka tidak sadar yang mendudukan mereka di DPRD adalah kami masyarakat Lintau X Koto” ujar Indra Gunalan dengan kesal .
Kedatangan Masyarakat Lintau X Koto ke Kantor Bupati Tanah datar untuk menyampaikan tuntutannya dikawal oleh aparat keamanan dari Polres Tanah Datar, Satpol PP,dan Dishub Tanah Datar. ** Jum
”
Leave a Reply