Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tidak Mampu, Pemko Solok Sosialisasikan SLTR

Sosialisasi SLTR di kota Solok.
Sosialisasi SLTR di kota Solok.

Kota Solok.Editor.- Menindak lanjuti Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, tentang Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, pemerintah kota Solok melalui dinas terkait mensosialisasikannya serta memberikan petunujuk kepada pilar pilar sosial yang akan ikut serta menanganinya.

Pilar pilar sosial yang ikut tergabung antara lain adalah,  Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tenaga Sosial Masyarakat (PSM) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Karang Taruna serta potensi lainnya yang bersumber dari kelompok penggerak kesejahteraan sosial.

Sosialisasi dibuka langsung oleh walikota Solok H. Zul Elfian Umar, dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli Ilyas, Camat Lubuk Sikarah, Camat Tanjung Harapan, Lurah se-Kota Solok, serta tamu undangan lainnya, Selasa lalu (12/7/2022) di Aula Dinas Sosial kota Solok.

Walikota Solok menyampaikan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, merekomendasikan pemerintah daerah setempat untuk

membangun Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) sebagai layanan satu pintu. SLTR akan berfungsi sebagai wadah untuk  mengkoordinasikan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan daerah.

Dalam mengimplementasikan peraturan menteri sosial tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang terukur dan dipandang mampu untuk melaksanakan tugas yang akan diembannya, dan dalam hal itu akan diakomodir oleh masyarakat yang tergabung pada pilar pilar sosial yang ada didaerah setempat.

“Mereka nantinya akan bertindak sebagai  tenaga fasilitator, supervisor, petugas bagian administrasi dan registrasi serta bagian layanan dan rujukan pada sekretariat yang juga melaksanakan penyelenggaraan Pusat Kesejahteraan Sosial ” papar walikota Solok.

Lebih jauh orang nomor satu dipemerintahan itu mengatakan, secara nasional SLTR  telah berjalan dari tahun 2016, dan pada saat ini dilakukan pengembangan sistim yang ada, salah satunya mengidentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan profil dalam daftar penerima manfaat, dan selanjutnya dihubungkan pada program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Mengakhiri paparannya, walikota Solok mengharapkan peserta sosialisasi yang sekaligus akan bertugas lansung dalam mengimplementasikan peraturan menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, agar serius dalam mengikuti kegiatan yang telaksana, dan dikatakannya, ilmu yang didapatkan itu akan menjadi pondasi dalam melaksanakan tugas nantinya.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*