Tim Tarantula Polres Tanah Datar Berhasil Menggagalkan Pengiriman 45 Kg Daun Ganja Kering Ke Pulau Jawa

Terduga pelaka IS dengan barang bukti.
Terduga pelaka IS dengan barang bukti.

Batusangkar, Editor.- Seorang Pemuda warga jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar berinisial IS (48) yang ingin mengirimkan Narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 45 kg ke Pulau Jawa berhasil digagalkan oleh  Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar,

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui relis dari Kasat Resnarkoba  AKP Desneri, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gusrizal, Kamis, (23/11) kepada para awak media.

Kasat Resnakorba  Desneri  menyatakan .Terduga tersangka IS diringkus Tim Tarantula yang dipimpin langsung olehnya  saat melintas di wilayah hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11),  di Jalan Raya Kecamatan Rambatan, sekitar pukul 16.00 Wib.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan, karena terduga tersangka ada indikasi akan melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, terduga tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar Desneri.

Selanjutnya Desneri mengatakan,Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman Narkotika jenis Daun Ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

Setelah dilakukan pengembangkan informas tersebut  maka dilakukan penangkapan didekat jembatan di Pasar Ombilin Kecamatan Rambatan, tersangka ini menurut keterangannya  akan membawa Narkotika jenis Ganja Kering itu dengan  mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE,

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 Kilogram itu dikemas dengan lakban coklat, yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta. 

Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yaitu 45 paket besar Narkotika jenis Daun Ganja Kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar, untuk proses penyidikan lebih lanjut.  terhadap terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ungkap Desneri.  **Jum  

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*