Padang Pariaman, Editor.- Tim Gagak Hitam Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku begal pencurian motor dan handphone serta uang dengan kekerasan. Pelaku Begal ditangkap di Banda Luruih Aie Pacah, Kota Padang, Senin (13/7). Dalam aksinya, pelaku ini secara brutal dan sadis tak segan segan melaku aksi jahatanya pada korban.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, SH, S IK melalui Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Qadir Jailani, SIk saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan (LP) 22/VII/2020/Polsek pada 10 Juni 2020. Pelaku melancarkan aksinya dengan menipu korban dengan modus meminta korban untuk menemaninya ke Ketaping, tetapi pelaku tidak mau berhenti dan korban malah dibawa ke daerah Tandikek. Sesampai disana korban ditusuk sebanyak 3 kali dan tubuhnya dipukul oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa kabur 1 unit motor korban, 2 buah handphone dan uang sebesar Rp 350 ribu,” ujar AKP Abdul Qadir Jailani, S IK.
Mendapat laporan tersebut tim Gagak Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah mertuanya di Aie Pacah, Kuranji, Kota Padang. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sempat terjadi kejar kejaran lantaran pelaku yang berusaha kabur tapi tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas akhirnya pelaku bisa diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit handphone dan 1 buah belati. Berdasarkan keterangan pelaku, motor hasil curian telah ia jual kepada seorang pemuda berinisial EB. Kemudian petugas juga berhasil menangkap EB di Lapai, Nanggalo, Kota Padang. Dari hasil introgasi, pelaku EB mengatakan, motor tersebut juga sudah dijual kepada sdr Abang yang masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, kata AKP Abdul Qadir Jailani, S IK, sebut sumber Polres Padang Pariaman AKP Emel Sangra lewat pesan What’Appsnya Selasa malam (14/7).** Obral Chaniago
Leave a Reply