Tanah Datar, Editor.- Satres Narkoba Polres Tanah Datar bersama Polsek Lintau Buo Utara mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyalahguaan Narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu di Jorong Ampera Nagari Balai Tangah Kecamatan Linatau Buo Utara Jumat (9/8) sekitar pukul 22.45 WIB.
Ketiga pelaku tersebut adalah Syafrijon (35) warga Jorong Koto Nagari Balai Tangah ,Nopi Indra (41) warga Jorong Ampara Nagari Balai Tangah dan Jet Tendra alias Jet Tato (37) warga Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjuang Bonai/
Menurut keterangan Kapolsek Linatau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi,SH, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Litau Buo Utara bawasanya Nopi Indra sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di jorong Ampera Nagari Balai Tangah.Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.45 WIB petugas berhasil mengamankan Syafrijon dan Nopi Indra, dalam penangkapan tersebut satu orang berhasil melarikan diri. .
“Dari hasil pengeledahan di lokasi penangkapan petugas menemukan dua set alat hisap jenis sabu atau bong diatas meja makan dan juga ditemukan dua paket norkotika jenis sabu di bawah lemari di dalam kamar Syafrijon,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama.
Dari keterangan tersangka Syafrijon bawasanya sabu tersebut ia beli dari Jet Tendra maka petugas langsung menuju rumah Jet Tendra untuk menangakap pemasok sabu tersebut di Jorong Ampera Bagari Balai Tangah bertempat di rumah istrinya .
Setelah dilakukan dilakukan intograsi, akhirnya Jet Tendra mengakui bahwa dialah yang menjual sabu tersebut kepada Syafrijon dan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dia simpan disamping rumahnya di Jorong Cubadak Randah Nagari Tanjuang Bonai. Bberdasarkan dari pengakuan tersebut petugas langsung menuju rumah Jet Tendra dan melakukanpengeledahan dan ditemukan satu paket sabu dalam plastik bening dan satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di kotak rokok ,Pengeledahan disaksikan oleh Despendi ketua FKPM nagari Balai Tangah,H.Y.Angku M.Khatib dan Luthfi,S.Pd Wali Nagari Tanjuang Bonai,tambah Yaddi Purnama. .
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka .Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga.) paket narkoba jenis sabu,1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering ,alat isap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp 3.970,000,- yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
Yaddi Purnama menambahkan “ Saat ini suluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyelidikan selanjutnya .Dan kepada ketiga tersangka akan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar ** Jum
Leave a Reply