Ternyata 3 Dari 6 Kasus Pasien Terindikasi Menderita Gagal Ginjal Akut ber KTP 50 Kota

Wawan Sofianto S.Km,M.Si Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh

Payakumbuh, Editor.-Ternyata 3 dari 6 kasus pasien terindikasi menderita gagal ginjal akut yang dirujuk dari Payakunbuh ke RS.Jamil padang ber KTP Kabupaten Limapuluh Kota,1 orang ber KTP Tanah Datar dan hanya 2 orang yang ber KTP Payakumbuh.

Dengan adanya 6 pasien yang diduga kasus gagal ginjal akut yang dirujuk ke RS. Jamil Padang, menjadikan Payakumbuh penyumbang terbanyak merujuk pasien yang diduga terinidikasi menderita gagal ginjal akut, ke RS.M Jamil.

Menurut Kadis Kesehatan Kota Payakunbuh Wawan Sofianto S. KM, M. Si kepada Editor mengatakan, kasus balita yang terindikasi menderita gagal ginjal baru diketahui pihak Dinas Kesehatan Kota Payakumhuh kamis pekan lalu, setelah di rilis oleh Kadis kesehatan Propinsi Sumatera Barat.

Pasien yang di rujuk ke RS. M Jamil itu baru Baru gejala dan suspek, data pasti dari propinsi setelah zoom dengan Dinkes, diikuti Kadinkes Kabupaten Kota se Sumbar, RS. M Jamil,BPOM propinsi jumat pekan lalu.

“Besoknya, setelah dapat data dan informasi, Dinas Jesehatan melakukan pelacakan, dan pihak Dinkes Propinsi juga turun ke Payakumbuh melakukan hal yang sama. Hasil pelacakan, memang benar ada 6 pasien yang di rujuk ke RS.M.Jamil yang asal rujukannya dari dari Payakumbuh”terang Wawan

“Pasien yang dirujuk itu berasal dari RS. Adnan WD, ada dari RS. Swasta, namun catatan di Dinkes Propinsi itu asal rujukannya dari Payakumbuh”jelas Wawan

Wawan mengngkapkan, Ke 6 pasien yang dirujuk itu, baru dugaan atau suspek ada ganguan ginjal. Setelah di lacak ke RSUD Adnan WD, dari dua pasien brr KTP Payakumbuh yang dirujuk ke M.Jamil itu, 1 di rawat dan 1 meninggal 30 September 2022 lalu. Hasil pelacakan itu, baru di laporkan kepada wako, sehingga senin diadakan rapat bersama Dinkes,BPOM,RS, puskesmas, RS.swasta,dan polres, dipimpin Plt.Sekda.

Berdasarkan hasil rapat ada beberapa solusi, diataranya dihimbau kepada masarakat untuk waspada, bila ada bergejala seperti susah buang air kecil, buang air kecilnya sedikit,atau tidak buang air kecil sama sekali lebih dari 6 jam, agar di bawa ke puskesmas atau rumah sakit, begitu juga bila ada anak usia 1 bulan sampai 18 tahun menderita demam, agar dibawa ke rumah sakit, jangan membeli obat dan memberikan obat tanpa rekomendasi dokter. Pihak rumah sakit bila ada pasien yang bergejala akan dirujuk langsung 1×24 jam ke RS.M. Jamil.

Pihak Dinas kesehatan bersama BPOM dan pihak Polres bersama Wako telah turun ke apotik apotik yang ada di Payakumbuh untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap obat yang sudah dilarang untuk di edarkan. disamping itu, juga sudah di kirim ke masing masing apotik surat edaran agar pihak apotik tidak memperjual belikan obat yang sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah, tambah Wawan Sofianto SKm, M. Si** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*