TERMS OF REFERENCE PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT DESA DAN PENYERAPAN DANA BANTUAN PEMERINTAH PUSAT

 

  1. LATAR BELAKANG

Kelemahan Desa, baik Pemerintah Desa maupun masyarakatnya, dalam mengembangkan potensi-potensi Desa untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa, antara lain: penataan kelembagaan Desa belum berjalan secara maksimal, keterbatasan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) di desa untuk mengelola dan mengembangkan ekonomi yang akuntable dan berkinerja baik, rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga Desa, belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerja sama antar pihak untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan, dan kurangnya responsivitas Pemerintah Daerah (kabupaten dan provinsi) dalam menetapkan program unggulan untuk memberdayakan Desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Untuk memberdayakan ekonomi masyarakat Desa dan mengatasi masalah di atas, Pemerintah Pusat merintis lembaga bisnis di tingkat Desa, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang harus didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan warganya. Pendirian BUMDes ini harus atas inisiatif warga masyarakat Desa dan Pemerintah Desa itu sendiri, sesuai potensi Desa, dan berbadan hukum. Permodalan BUMDes diperoleh dari : Pemerintah Desa, masyarakat, bantuan pemerintah (kabupaten, provinsi dan pusat), hibah, pinjaman, dan penyertaan modal bagi hasil. Definisi BUMDes secara umum adalah wadah usaha Desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara Pemerintah Desa dan masyarakatnya untuk mengembangkan aset-aset lokal dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pemerintah Desa.  Bentuk organisasi BUMDes adalah BUMDes mandiri, BUMDes yang memiliki saham di perusahaan-perusahaan (perseroan terbatas/PT), dan holding (grup perusahaan).

Dasar hukum pendirian BUMDes ini terdiri dari :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (dana perimbangan pusat – daerah).
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri  di atas teknis pelaksanaannya dilimpahkan kepada Bupati/Wali Kota dengan menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes.

 

 

  1. TUJUAN PENDIRIAN BUMDes

Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Desa ini terdiri dari :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa.
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa.
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
  6. Membuka lapangan kerja.
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa.
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

 

III.    RUANG LINGKUP PEKERJAAN

 

  1. Menetapkan Potensi Desa yang Akan Dikembangkan

Penetapan potensi Desa yang akan dikembangkan ini dilakukan oleh Kepada Desa dengan masukkan dari masyarakat, atau atas bantuan konsultan.

 

  1. Menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa

Pemerintah Desa menetapkan berapa besar penyertaan dengan nilai Rupiah yang akan disetorkan dalam BUMDes ini, yang memiliki nilai minimal 51 % (lima puluh satu prosen) dari keseluruhan modal awal BUMDes.

 

  1. Observasi Masyarakat Desa Sebagai Bagian Penyertaan Modal BUMDes

 

Pemerintah Desa melakukan observasi terhadap masyarakat  Desa untuk memiliki penyertaan modal BUMDes maksimal 49 % (empat puluh sembilan prosen). Masyarakat pengusaha ini bisa petani, pedagang, usaha jasa atau home industri. Bisa juga dari masyarakat lainnya, seperti keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), keluarga TNI, keluarga Polri atau karyawan swasta. Jumlah penyertaan ini dikumpulkan dari sejumlah orang.

 

  1. Musyawarah Pendirian BUMDes

Musyawarah Desa atau semacam rapat calon pemegang saham dalam pendirian BUMDes terdiri dari :

  1. Penjelasan tentang latar belakang, fungsi dan kegunaan BUMDes.
  2. Musyawarah penetapan potensi ekonomi desa yang akan dikembangkan melalui BUMDes.
  3. Penjelasan bisnis BUMDes.
  4. Penjelasan organisasi BUMDes.
  5. Kerja sama BUMDes dengan pihak-pihak lainnya.
  6. Pendirian BUMDes :

f.1.   Menetapkan kegiatan usaha yang akan dilakukan/dikembangkan.

f.2.   Menetapkan jumlah penyertaan dan nilai penyertaan modal (saham).

f.3.   Membuat uraian tugas (job analysis).

f.4.   Membuat struktur organisasi.

f.5.   Menetapkan nama BUMDes

f.6.   Penetapan Penasihat (Komisaris).

f.7.   Penetapan Dewan Pengawas

f.8.   Penetapan Pengelola (Eksekutif).

Dalam Musyawarah Desa yang diundang (hadir) adalah Kepala Desa, Kepala Badan Perekomian Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat calon pemegang saham. Sebagai peninjau dari organisasi-organisasi masyarakat di tingkat Desa.

 

 

  1. Penyusunan Peraturan Desa

Penyusunan Peraturan Desa yang akan dikeluarkan oleh Kepada Desa tentang pendirian BUMDes ini. Peraturan ini sebagai dasar dari Anggaran Dasar BUMDes yang akan disusun kemudian.

 

  1. Penyusunan Profil BUMDes

Penyusunan Profil BUMDes atau Company Profile.

 

  1. Penetapan Kantor

Penetapan kantor operasional BUMDes

 

  1. Pengajuan Pengesahan BUMDes

Pengajuan Pengesahan BUMDes kepada bupati/wali kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Surat permohonan pengesahan dari Kepala Desa yang dilampiri dokumen-dokumen:

  1. Peraturan Desa.
  2. Daftar Hadir Rapat Umum (Musyawarah Desa).
  3. Copy KTP Masyarakat yang Melakukan Penyertaan Modal BUMDes.

 

  1. Pengurusan Legalitas Lainnya

Pengurusan legalitas lainnya seperti ijin/keterangan domisili, pembuatan rekening bank, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat ijn usaha (SIUP), tanda daftar perushaan (TDP), dan perijinan lain yang diperlukan setelah Pengesahan dari kabupaten keluar.

 

  1. Penyampaian Informasi Kepada Kementerian DPDTT

Setelah BUMDes memiliki :

  1. Pengesahan dari kabupaten.
  2. Memiliki ijin/keterangan domisili, pembuatan rekening bank, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat ijn usaha (SIUP), tanda daftar perushaan (TDP).
  3. Memiliki kantor operasional yang permanen.
  4. Memiliki Company Profile/Profil BUMDes.

Dokumen-dokumen di atas, termasuk Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2015 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, oleh konsultan akan disampaikan kepada             Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebagai informasi bahwa BMUDes tersebut sudah berdiri dan siap menerima bantuan. Dokumen ini akan dimasukkan kedalam data base kementerian sebagai dasar mengeluarkan kebijakan lainnya untuk Desa.

 

Jadwal kerja konsultansi seperti di halaman berikut.

JADWAL KERJA KONSULTANSI

PEMBENTUKAN/PENDIRIAN  BADAN USAHA MILIK DESA

 

Jadwal ini dimulai dari pekerjaan penjelasan kepada kepala desa sd menyampaikan informasi kepada Kementerian KPDT.

 

NO A  K  T  I  V  I  T  A  S HARI  KE
01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
I Penjelasan Kepada Kepala Desa XX                  
II Musyawarah Pendirian BUMDes (Rapat Umum)                    
  1.  Desa 1   X                
  2.  Desa 2     X                
  3.  Desa 3     X              
  4.  Desa 4       X              
  5.  Desa 5       X            
  6.  Desa 6         X            
III Pengumpulan Notulensi Musyawarah Desa, Profil                    
  Desa,Foto-foto, dan Data Lainnya     XX XX XX XX        
III Penyusunan Peraturan Desa     XX XX XX XX XX XX XX  
IV Pengajuan Pengesahan BUMDes Ke Pemkab/Pemkot                   XX
V Penetapan Kantor BUMDes             XX XX XX XX
VI Pengurusan NPWP, SIUP, TDP dan Lain-lain                   ?
VII Penyusunan Company Profile BUMDes         XX XX XX XX XX XX
VIII Penyampaian Informasi Ke Kemendesa PDTT                   ?

 

CATATAN :

Satu paket pendirian BUMDes terdiri dari 6 desa yang dilaksanakan selama 10 hari. Musyawarah pendirian BUMDes dilakukan selama 3 jam per Desa. Jadi untuk 6 Desa memerlukan waktu 3 hari dengan jadwal sebagai berikut :

 

  1. Hari Pertama (atau dimulai hari kedua sesuai jadwal di atas)

Desa 1       :     Pk. 09.00 – 12.00

Desa 2       :     Pk. 14.00 – 17.00

 

  1. Hari Kedua

Desa 3       :     Pk. 09.00 – 12.00

Desa 4       :     Pk. 14.00 – 17.00

 

  1. Hari Ketiga

Desa 5       :     Pk. 09.00 – 12.00

Desa 6       :     Pk. 14.00 – 15.00

 

Jakarta, 15 April 2015

TAHAPAN PENDIRIAN

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

 

TAHAP RUANG LINGKUP PEKERJAAN KETERANGAN
I PENJELASAN TENTANG BUMDes KEPADA KEPALA DESA : Diselenggarakan langsung kepada
  1.  Tujuan pendirian dan dasar hukum pendirian BUMDes. 6 (enam) kepala desa dalam satu
  2.  Pemegang saham paket.
  3.  Siapa saja yang diundang dalam Rapat Umum pendirian  
        BUMDes  
  4.  Lain-lain  
     
II RAPAT UMUM atau MUSYAWARAH DESA : Pendirian BUMDes :
  1.  Penjelasan kepada masyarakat yang diundang 1.  Diselenggarakan di balai desa
       (calon pemegang saham) tentang Poin I di atas.      dengan waktu 2 sampai 3 jam
  2.  Penjelasan bisnis dan organisasi BUMDes secara umum. 2.  Dilakukan dengan tanya-jawab,
  3.  Penentuan potensi ekonomi yang akan dilaksanakan      terutama dengan masyarakat
       (diusahakan) oleh BUMDes (Unit-unit usaha BUMDes).      yang belum paham.
  4.  Menyusun uraian tugas  
  4.  Penentuan penyertaan modal BUMDes antara Peme –  
       Rintah Desa minimal 51 % dan masyarakat maks. 49 %  
  5.  Penentuan pengelola BUMDes dan membuat struktur  
       organisasi.  
  6.  Membuat Peraturan Desa sebagai “akta” pendirian  
       BUMDes.  
  7.  Membuat Company Profile (Profil BUMDes)  
     
III PENGESAHAN PERATURAN DESA KPD BUPATI/W. KOTA Surat pengantar dibuatkan oleh
  Kepala Desa mengajukan pengesahan Peraturan Desa Konsultan
  kepada Bupati/Wali Kota cq. Badan Pemberdayaan  
  Masyarakat Desa (BPMD).  
     
IV PEMBUATAN LEGALITAS BUMDes LAINNYA : Diurus oleh direktur BUMDes yang
  1.  Keterangan domisili perusahaan (BUMDes). sudah dipilih dalam Rapat Umum/
  2.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Musyawarah Desa
  3.  Rekening bank atas nama BUMDes  
  4.  Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)  
  5.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  
     
V PENYETORAN MODAL/SAHAM :  
  Penyetoran modal (saham) sesuai yang ditentukan dari  
  Poin II.4 di atas dari Pemerintah Desa dan masyarakat.  
     
VI LAPORAN KEPADA KEMENTERIAN DPDTT : Sebagai input bagi Kementerian
  Company Profile (Profil BUMDes) yang dilampiri : DPDTT untuk data base BUMDes
  1.  Peraturan Desa yang sudah disahkan Bupati  
  2.  Keterangan domisili, rekening bank dan lain-lain.  
  3.  RKPDes Tahun 2015.  
  4.  RPJMDes (enam tahun).  

 ** Urip Haryanto.

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*