Terkait Tapal Batas Nagari, Masyarakat Sumpur Tuntut Janji Bupati Tanah Datar

Perwakilan masyarakat Sumpur H. Yohanes Syarif saat menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan masyarakat Sumpur H. Yohanes Syarif saat menyampaikan aspirasinya.

Tanah Datar, Editor.- Perwakilkan masyarakat Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan dipimpin tokoh pemuda H.Yohanes Syarif mendatangi kantor Bupati Tanah Datar, untuk menagih janji Bupati Irdinansyah Tarmizi yang akan memcabut  pancang tapal batas yang tengah bersengketa, antara tiga  nagari, yaitu Nagari  Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjuang dan Nagari Malalo Tigo Jurai.

Sebelumnya, warga Sumpur  yang datang tersebut juga telah  melaporkan Bupati Irdinansyah kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, menyangkut masalah tapal batas yang sedang bermasalah.

Kedatangan Tim Penyelesaian Tanah Ulayat disambut oleh Asisten 1 Pemkab Tanah Datar Suhermen, Kepala Kesbang Pol Tanah Datar Irwan, Saf Kabag Tapem dan Staf Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar bertempat di Ruangan Sidang Sekda, Selasa (10/3).

Dalam pertemuan tersebut, Yohanes Syarif (H.Yon) mengatakan, ia menilai sikap Bupati plin-plan dan inkonsisten. Maka dari itu  ia bersama warga akan tetap berpijak pada komitment awal dari  Bupati, yang mengatakan sebelum dilakukannya mediasi pemda Tanah Datar  akan terlebih dahulu mencabut pancang yang telah dipasang.

“Dalam hal ini kami masyarakat Sumpur menanyakan sikap Bupati yang pada waktu itu berjanji akan menyelesaikan pertikaian yang telah terjadi dalam satu minggu. Tapi sampai saat ini janji tersebut belum juga terealisasi dan kami sangat heran dengan sikap bupati tersebut .Sekarang malahan berubah lagi pernyataannya, yaitu mediasi  dulu baru pancangnya dicabut. Terhadap  janji bupati tersebut, kami tidak sabar lagi karena sudah tiga bulan kami menunggu,” ungkap H.Yon.

H.Yon juga mempertanyakan, apakah Bupati Irdinansyah tidak mengakui batas wilayah yang telah tertuang dalam SK Bupati Tanah Datar tahun 1955 yang isinya memutuskan; 1. Diberi kuasa kepada pihak ke I, Muchtar (Wali Nagari Sumpur) menguasai, mengerjakan dan mengambil hasilnya  tanah tersebut diatas sampai ada keputusan hakim yang sah. 2. Dilarang pihak ke II Kamaruddin gelar Labai Madjo Lelo (Wali nagari Bungo Tanjuang) atau rakyat Kapuh (Bungo Tanjuang) menguasai, mengerjakan dan mengambil hasil tanah itu. 3. Pihak ke II Kamarudin gelar Labai madjo lelo Wali Nagari Bungo Tanjuang  atau rakyat Kapuh (Bungo Tanjuang) jika menaruh keberatan terhadapan putusan ini dipersilahkan memasukkan surat pengaduan kepada Hakim Pengadilan yang berhak memutuskan perkara persengketaan. 4. Diperingatkan juga bahwa barang siapa yang melanggar ketetapan ini akan  dihukum sitinggi-tingginya 5 tahun penjara atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp 10,000 (sepuluh ribu rupiah). Surat Ketetapan Bupati ini dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 1955 dengan Nomor : No,1/1955 yang ditandatangai Ibrahim Dt, Pamuntjak yang menjadi bupati saat itu .

“Apakah Bupati  Irdinansyah tidak mengakui Surat ketetapan ini.Untuk itu kami mengharapkan Bupati sadar akan kekeliruannya dan kelaluian yang telah dilakukannya.Dalam hal ini kami warga sumpur akan menunjukan kepada bupati batas wilayah yang juga ada petanya dan juga pancang batas nagari sesuai dengan SK Bupati tahun 1955,” ungkap H.Yon dengan nada agak tinggi.

Salah seorang dari utusan tersebut juga menambahkan, “Kami tidak butuh mediasai yang kami butuhkan adalah sikap bupati untuk konsisten dengan janjinya. Dari itu kami datang kesini untuk menagih janji bupati tersebut. Kalau tidak dipenuhi juga kami masyarakat nagari Sumpur akan memancang kembali batas nagar,i” ujarnya dengan kesal

Suherman pada kesempatan tersebut menjelaskan, pemerintah daerah Kab. Tanah Datar sampai saat ini masih berharap untuk melakukan mediasi antara nagari yang bersengketa terlebih dahulu  baru dilaksanakan pencabutan pancang. Adapun mediasi yang dimaksud oleh pemerintah daerah bukanlah dalam bentuk rapat-rapat, melainkan action plan di lapangan dan saat ini pemerintah daerah telah membentuk tim mediasi dan pelacakan.

:Kita berharap saat tim ke lapangan akan ketahuan pancang yang dipancang oleh masyarakat Bungo Tanjuang berada di tanah ulayat siapa..Pemerintah daerah ingin untuk menyelesaikan masalah batas wilayah yang telah terjadi sejak tahun 1956 lalu,” ujar Suhermen.

Selanjutnya Suhermen mengatakan, “Aspirasi dari bapak-bapak yang disampaikan saat ini akan kami sampaikan kepada bapak Bupati dan juga kepada forkopinda untuk bisa di tindaklanjuti dan kami meminta kesabaran dari Bapak-bapak dan masyarakat Sumpur, “ harap Suhermen ** Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*