Terkait Sengketa Lahan di Pasaman Barat, PT. Anam Koto Akhirnya Beri Komentar

Peta lahan yang disengketakan.
Peta lahan yang disengketakan.

Pasbar, Editor.- Manajemen PT. Anam Koto akhirnya memberi komentar terkait sengketa lahan dengan masyarakat Mangonang Kecamatan Sungai Aur, Managemen PT. Anam koto menyebut, kasus ini tidak seharusnya terjadi.

Maneger PT. Anam koto Herry Susanto mengatakan, perusahaan menjalankan usahanya dengan alas hak dan izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penerbitan HGU dan HGB telah dilakukan secara benar, sah dan sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku di indonesia, dan semua surat-surat menyerahan ulayat juga ada, jadi tidak seharusnya ini terjadi,” sebut Herri Susanto kepada awak media

Lebih lanjut ia mengatakan, Bupati Pasaman Barat sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan penebangan/penumbangan tanaman masyarakat yang ditanam di dalam HGU kami dan kami telah membalas surat Bupati tersebut dengan poin-poin:

    1. Saudara H. Basrah Lubis dkk (Manggonang) telah melakukan klaim sebagai peminjam lahan di areal HGU sejak tahun 2010 melalui surat Datuak Kayo  kepada perusahaan. H. Basrah lubis mengaku meminjam lahan Datuk Kayo dan berladang di areal perusahaan. Padahal lahan Datuk Kayo telah diserahkan kepada PT. Inkud atau PT. Tulas Saktijaya
    2. Datuk Kayo telah mengakui secara tertulis bahwa lahannya memang merupakan HGU perusahaan dan berjanji untuk mengeluarkan penggarap yang disebutkan H. Basrah lubis dkk
    3. Perusahaan telah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah yang difasilitasi pemda Pasaman Barat pada tanggal 21 mei 2014. Dalam rapat tersebut, Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Pasaman Barat menjelaskan bahwa H. Basrah lubis dkk  menggarap lahan TKD milik pemda dan lahan HGU perusahaan. Perusahaan menjelaskan bahwa telah mengganti tanam tumbuh beberapa penggarap di areal yang disebutkan H. Basrah dan bersedia memberikan ganti tanam tumbuh lagi. Pemda mengharapkan solusi yang baik namun mempersilahkan jika akan ada tindakan hukum dari kedua belah pihak agar jelas secara hukum.
    4. Pada tanggal 21 juli 2018, H. Basrah lubis dkk mengajukan gugutan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Anam koto, Bupati Pasaman Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini berganti nama Kantor Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan register No. 15/Pdt.G/2018/PN.Psb di pengadilan Negeri Pasaman Barat.
    5. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.15/Pdt.G/2018/PN.Psb, pihak PT. Anam koto mengajukan upaya hukum banding, bahwa amar putusan pengadilan tinggi Padang No. 22/PDT/2020/PTPDG tanggal 12 maret 2020. Dan menerima permohonan banding dari pembanding dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
    6. Bahwa terhadap putusan banding dari pengadilan tinggi padang No. 22/PDT/2020/PTPDG tersebut H. Basrah lubis Dkk tidak ada menyatakan upaya hukum kasasi sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sidang telah dilakukan 3 kali mediasi oleh majelis hakim dimana perusahaan kembali menawarkan ganti rugi tanam tumbuh namun pihak H. Basrah lubis dkk tetap menolak.Sidang telah dilakukan 3 kali mediasi oleh majelis hakim dimana perusahaan kembali menawarkan ganti rugi tanam tumbuh namun pihak H. Basrah lubis dkk tetap menolak.

“Sehubungan dengan surat bupati yang menyatakan bahwa perusahaan telah menebang tanaman masyarakat manggonang, susuai putusan pengadilan maka jelas secara hukum perusahaan berhak atas lahan HGU tersebut”

“Dan kami sampaikan juga bahwa lahan HGU wajib diolah sesuai peruntukan HGU yaitu tanaman sawit dengan memperhatikan budidaya yang baik” tutup Herry.

Hingga berta ini diterbitkan awak media mencoba menemui H. Basrah Lubis namun belum berhasil di temui dan diwawancarai.** BY

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*