Terkait Gugatan IKA, Pemred Editor Rhian D’Kincai Jadi Saksi di PTUN Padang

Padang, Editor.- Sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid/Portal Berita Editor, Rhian D’Kincai mengaku siap mempertanggungjawabkan resiko yang ditimbulkan karena menerbitkan berita larangan azan di media yang dipimpinnya, pertengahan April lalu. Penegasan itu dilontarkannya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat gubernur Sumbar, Desi Ariati pada persidangan lanjutan kasus gugatan Irvan Khairul Ananda (IKA) di PTUN Padang, Kamis (13/10) petang.

“Sebagai pemimpin redaksi, saya siap mempertanggungjawabkan resiko yang ditimbulkan karena menerbitkan berita larangan azan di gubernuran Sumbar pada Tabloid/Portal Berita Editor pertengahan April lalu. Alasannya, saya merasa yakin dan percaya bahwa berita yang ditulis dan dikirimkan wartawan saya, Edy Martawin itu adalah fakta sebenarnya dan bukan mengada-ada,” kata Rhian D’Kincai, yang tampil sebagai saksi ke 3 dari kubu penggugat.

Pada kesempatan tersebut, Desi antara lain mempertanyakan, sebagai pemimpin redaksi, apakah ada dipikirkan dampak, atau resiko yang bakal timbul di masyarakat, jika berita itu diturunkan. Sebab, masyarakat Sumbar yang mayoritas memeluk ajaran agama Islam sejak dulu dikenal memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Menurut saksi, sebelum menerbitkan berita itu, dirinya mempertanyakan kebenaran berita itu kepada wartawan yang mengirim berita tersebut. Dari jawaban yang diberikan wartawannya, bahwa kejadian itu fakta sebenarnya karena dia berada di lokasi, saksi kemuian memutuskan untuk menerbitkan berita tersebut di media Editor.

“Sebagai pemimpin sekaligus penanggungjawab, saya sudah memikirkan sampai dampak hukum hingga ke pengadilan, Tapi, sejak berita itu diterbitkan pertama kali tanggal 7 April 2016 lalu, hingga kini, saya tidak pernah dihubungi pejabat terkait untuk mengklarifikasi berita tersebut. Apakah itu dalam bentuk surat resmi berupa bantahan, hak jawab sampai gugatan pencemaran nama baik sekalipun. Baik itu oleh pejaba Biro Humas selaku juru bicara gubernur, atau pejabat lain yang terkait, termasuk gubernur sendiri,” tegas saksi.

Sebelum Rhian, sudah ada dua saksi yang ditampilkan kuasa hukum penggugat Wilson Saputra, masing-masing saksi 1, Affedi Anjang (mu’azim yang mengumandangkan azan di mushalla gubernuran Sumbar) dan saksi 2, Edy Martawin. Keduanya menceritakan kronologis kesaksian yang dialaminya saat kejadian Kamis (7/4) lalu, di depan persidangan yang dipimpinHakim Ketua Andi Noviandri dengan anggota masing-masing Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam serta panitera pengganti Darman.

sari-aterDalam kesaksiannya, saksi 1 mengaku mengumandangkan azan zuhur di mushalla gubernuran Sumbar dan dilanjutkan dengan shalat berjemaah hari itu. Usai shalat, tiba-tiba dia dipanggil seorang ajudan gubernur Irwan Prayitno ke dalam ruang gubernuran. Di sana, saksi dihampiri sang ajudan bersama Rinaldi, staf khusus gubernur sembari menyampaikan pesan atasannya (gubernur) agar pada hari berikutnya, saksi tidak lagi mengumandangkan azan atau menundanya setelah selesai pidato pejabat (gubernur) di auditorium (samping mushalla).

Sebagaimana pernah diberitakan Editor, siang itu, Ketua Umum DPP GEPETA Brigjen Pol (Purn) Dr. Drs. Parasian Simanungkalit, SH, MH menyampaikan pidato usai melantik dan mengukuhkan pengurus Gerakan Nasional Peduli-Anti Narkoba dan Tawuran (GEPETA) Sumbar dan kabupaten/kota se Sumbar di auditorium gubernur. Beberapa saat berpidato, Parasian menghentikan pidatonya karena mendengar kumandang azan Dzuhur dari Mushalla belakang auditorium. Usai pidato Parasian, disusul pidato Irwan Prayitno.

Sementara Anjang yang merasa kurang puas dengan teguran sang ajudan tersebut langsung memberi tahu saksi 2 yang berada di ruang auditorium. Keduanya kemudian mencoba menemui Irwan Prayitno di ruang kerjanya guna konfirmasi atas teguran anak buahnya. Namun, begitu pintu ruang kerja Irwan Prayitno dibuka, saksi melihat bayangan tubuh Irwan Prayitno berkelabat masuk ruang kerja sebelahnya.

Konfirmasi untuk mencari kebenaran tentang larangan azan oleh gubernur sebagaimana disampaikan anak buahnya-pun tak berhasil, sebab ke dua anak buah Irwan Prayitno ini langsung menggiring saksi ke luar ruangan. “Kami hanya mengingatkan agar kumandang azan dilakukan setelah pidato (acara di auditorium) selesai di sampaikan pejabat (gubernur),” kata Rinaldi.

Merasa sudah puas atas jawaban yang disampaikan Rinaldi guna memenuhi ketentuan kode etik jurnalistik, kedua saksi berlalu meninggalkan komplek gubernuran, Kamis petang. Oleh saksi 2, kejadian yang dialaminya itu, kemudian ditulis dan dikirimkannya kepada saksi 3 (selaku pemimpin redaksi) untuk diterbitkan pada media yang dipimpinnya.

Begitu berita larangan azan ini tampil di layar Portal Berita Editor, langsung jadi santapan sejumlah kalangan pejabat pemprov Sumbar, termasuk Irvan Khairul Ananda, ketika itu menjabat Kepala Kebanpol Sumbar. Lantaran pada saat bersamaan, kewenangan dipangkas, ruang gerak dibatasi, dan hubungan komunikasi dengan atasan Irwan Prayitno terputus, Irvan Khairul Ananda mengirim informasi tersebut ke group Palanta Awak Basamo (PAB) via media Watts App.

Dia berharap, dengan cara demikian, sang atasan Irwan Prayitno yang tergabung dalam group PAB bersama sejumlah tokoh masyarakat Sumbar itu bisa membaca dan memahaminya. Jika ada hal-hal yang kurang mengenakkan, dia bisa pula mengambil langkah antisipasi, setidaknya membantah atau mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun, apa lacur? Yang terjadi justru sebaliknya, gubernur Irwan Prayitno mengartikan lain dan menuding Irvan Khairul Ananda telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan penyebar fitnah serta pencemaran nama baik dirinya. Sebagai imbalannya, diapun mencopot jabatan Irvan Khairul Ananda sesuai SK Gubernur Sumbar No. 862/1478/BKD-2016 tertanggal 22 April 2016 dan menunjuk Zul Aliman sebagai Plt, terhitung mulai Selasa (26/4).

Atas dasar SK pencopotan itulah, Irvan Khairul Ananda kemudian mengajukan gugatan perkara ke PTUN dengan Nomor 16/G/2016/PTUN-Padang, akhir Juli lalu. Gugatan ini dia ajukan karena tidak dapat menerima sikap sewenang-wenang atasannya tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Sidang ini dilanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi dari kuasa hukum tergugat. “Kami juga meminta kuasa hukum tergugat untuk dapat menghadirkan Rinaldi, staf khusus gubernur dan Kepala Inspektur provinsi serbagai saksi dalam sidang Kamis depan,” pinta hakim ketua Andi Noviandri.***Arman/Virga

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*