Kerinci, Editor.- Indikasi penyelewengan.Anggaran.Dana Desa Tahun 2018 Desa Tambak Tinggi, Kec. Depati Tujuh Kab. Kerinci oleh Edi Lahmi, Dpt, Kepala Desa (Kades) akan dibawa masyarakat ke ranah hukum.
Dari data yang dihimpun Editor, Anggaran Dana Desa Tambak Tinggi Tahun 2017 berjumlah Rp 860.000,000,- Sementara yang dimanfaatkan untuk kegiatan dan pembangunan desa hanya sekitar 20%. Selebihnya masih berada di rekening pribadi Kades.
Hal ini sudah beberapa kali diingatkan oleh Nasrul, Ketua BPD Desa Tambak Tinggi dan meminta agar pemakaian dana terarah dan trasparan. Namun tak pernah dihiraukan oleh sang Kades yang mengatakan Dana Desa Tahun 2017 hanya bersisa Rp 80.000.000.-, saat rapat di mesjid desa setempat.
“Karena itulah masyarakat Desa Tambak Tinggi akan membawa masalah ke ranah hukum mealui lembaga terkait, terutama pihak kepolisian dan kejaksaan,” kara Nasrul.
Menurut Ketua BPD, Nasrul yang saat dimintai keterangannya, Minggu (12\8), didampingi oleh salah seroang pemuka masyarakat, banyak kejanggalan dari laporan yang diterimanya tentang pemanfaatan Dana Desa Tambak Tinggi tahun 2017 tersebut. Diantaranya Jalan Usaha Tani dalam rencana Anggaran Biaya (RAB) Rp 87.800.000 diberikan hanya Rp34.000.-000 , Rambat Beton dalam RAB Rp 41.600.000.- diberikan Rp13.000 000.-. Selain itu pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, seperti latihan keterampilan las, kecantikan dan menjahit juga terkesan hanya rekayasa untuk pencarian dana semata.
“Seingat saya rapat hanya pernah dilakukan satu kali di mesjid dan itupun hanya ‘rapat kering’ sementara dalam laporan biayanya Rp 7.000.000.-. Hal inilah salah satu penyebabkan masyarakat Tambak Tinggi ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, “ kata Nasrul
.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Kades Tambak Tinggi, Edi Lahmi, Dpt yang dihubungi lewat telepon seluluernya tidak merespon dan pesan melalui WhatsApps juga tidak dibalas.** Parles Dpt
Leave a Reply