Tercatat Sebagai Penerima BLT, Polres Sawahlunto Batalkan 7 Orang Penerima Bantuan

Kasat Lantas Polres Sawahlunto AKP. Dany Salman SH, MH.
Kasat Lantas Polres Sawahlunto AKP. Dany Salman SH, MH.

Sawahlunto, Editor.-  Sebanyak 7 orang pengemudi transportasi ojek penerima bantuan Program Keselamatan 2020 dari Pemerintah Pusat dibatalkan oleh Polres Sawahlunto. Sebab, ke 7 oarang tersebut juga terdata sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Sawahlunto.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SIK melalui Kasat Lantas AKP Dany Salman,” Benar  dibatalkan sebab kami mendapat kaduan dari Kepala Desa/Lurah mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang juga diberikan kepada 7 orang penerima ini. Dibuktikan dengan kesamaan dari syarat penerima bantuan yaitu Kk dan KTP si penerima,” ujarnya menjelaskan di ruang kerja, Kamis (30/04/2020).

Menyikapi hal tersebut, Dany menjelaskan, pihak Polres yang diwakilkan oleh Sat Lantas menyita 7 buah ATM dan Buku Tabungan BRI milik penerima bantuan ini,  sebab setelah dikonfirmasi ulang para pengemudi ojek tersebut memilih bantuan dari Pemko Sawahlunto berupa BLT.

Tetapi disini yang menjadi kendala ternyata dana yang diterima tersebut sudah habis terpakai. ” Iya sudah digunakan uangnya, karena mereka sudah menerima seminggu yang lalu. Namun kita minta pernyataan mereka untuk mengembalikan uang tersebut,  karena akan kita berikan kepada pengemudi lain yang berhak. Untuk sementara kita sita dulu ATM dan Tabungan BRInya sebagai jaminan pengembalian uang tersebut,” kata Dany.

Disinggung tentang kapan akan dikembalikan, para pengemudi ojek yang berasal dari Kelurahan Durian 1, Durian II,  Salak dan Desa Kolok Mudik tersebut berjanji akan mengembalikan  setelah menerima BLT dari Pemko Sawahlunto. ** Dinno

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*