Temukan Zat Berbahaya di Pasar Pabukoan, Wako Imbau Warga Agar Berhati-hati

Padang, Editor.- Pedagang “nakal” masih saja ditemukan saat berjualan di Pasar Pabukoan (takjil) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) Padang mendapati zat berbahaya dalam minuman yang dijual pedagang. Walikota Padang menghimbau warganya agar berhati-hati saat membeli pabukoan.

“Kami menghimbau warga berhati-hati, waspada dan mengenali ciri-ciri makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya,” sebut Walkota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Pabukoan tersebut, Kamis (8/6).

Tidak hanya mengimbau kepada pembeli, Walikota juga mewanti-wanti pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman yang mengandung zat-zat membahayakan warga. Makanan dan minuman yang dijual supaya tidak merusak konsumen. “Masak, uang pembeli diambil, makanan dan minuman yang dijual merusak orang yang membeli, dua kali rugi jadinya. Pedagang seperti ini mendapat sanksi, sudah ada yang dipenjarakan 5 tahun karena ini jelas mengganggu kesehatan warga,” jelas Walikota.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, B-POM mendapati Rhodamin B pada minuman yang dijual dua pedagang di Pasar Pabukoan. Temuan tersebut berasal dari minuman yang diperoleh pedagang Pasar Pabukoan dari pedagang di Pasar Raya Padang.

“Kita tentunya akan menindaklanjuti ini dengan bekerjasama melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang dan akan ditelusuri ke Pasar Raya Padang,” terang Kepala B-POM, Zulkifli.

Sebelum Ramadhan kemarin, B-POM telah melakukan penyuluhan pelatihan kepada pedagang Pasar Pabukoan. Dalam penyuluhan itu, pedagang ditekankan supaya tidak menggunakan zat berbahaya. Bahkan B-POM juga telah mengunjungi Pasar Pabukoan di kecamatan-kecamatan di Kota Padang.

“Saat itu kami menemukan Rhodamin B pada minuman dan Boraks pada rumput laut,” terang Zulkifli.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri mengatakan bahwa Rodhamin B merupakan pewarna tekstil. Pewarna ini cukup berbahaya bagi kesehatan. “Kalau pewarna makanan itu sebenarnya kan khusus. Tapi ini yang dipakai pewarna tekstil, tentu tak boleh,” katanya.

Rosnini menyebut bahwa bahaya mengonsumsi zat seperti Rhodamin B dan Borak secara terus menerus akan terasa dalam jangka panjang. Tanpa disadari nanti akan terkena kanker hati dan ginjal. “Sesuai Undang-undang kesehatan, pelaku akan dipenjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta,” sebutnya.** Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*