Tekad Warga OTS Menolak Incenerator Sudah Bulat

Payakumbuh, Editor.- Tekad warga Ompang Tanah Sirah (OTS) menolak keberadaan Incenerator (pengolah limbah medis) dan meminta Pemko Payakumbuh memindahkan bangunan tersebut kedaerah lain sudah bulat.

“Apapun argumentasi Pemko, bangunan incenerator itu harus dipindahkan. Ini sudah harga mati,” ujar Tasriyul  salah seorang tokoh masarakat yang hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat pemko Payakumbuh, Senin (28/5) di ruangan pertemuan Wako, Payakumbuh.

Pertemuan belasan orang perwakilan warga Kelurahan OTS itu dengan Pemko Payakumbuh tidak ada titik temu,warga tetap menolak dan meminta bangunan incenerator yang telah hampir rampung itu dipindahkan dari kelurahan mereka.

Datangi DPRD

Karena tidak ada titik temua dan keinginan warga tidak bisa di kabulkan Pemko,usai pertemuan itu,perwakilan warga kelurahan  OTS  ini langsung menuju ke DPRD Payakumbuh untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Tetapi, kedatangan perwakilan warga kelurahan OTS ke DPRD Payakumbuh tidak teragenda di Sekretariat DPRD setempat, sehingga mereka hanya di terima oleh Ketua Komisi B Chandra Stipon dan Alhudri Dt.R.Mulie yang merupakan warga Kelurahan OTS yang duduk di DPRD payakumbuh tempat  mereka menyampaikan aspirasi.

Chandra Stipon yang dihubungi Editor melalui telepon gengggamnya membenarkan dia tengah menerima kedatangan warga kelurahan OTS yang menyampaikan aspirasi permohonan kepada pemko Payakumbuh agar pembangunan incenerator dipindahkan dari kelurahan mereka.

Menurut Chandra Stipon, memang awalnya warga setuju termasuk dirinya, tetapi setelah mengetahui dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas incenerator ini nantinya,makanya warga kuatir dan menolaknya.

Menurut Eka (panggilan akrabnya), warga meminta agar incenerator itu dipindahkan dari kelurahannya, karena warga kuatir terahdap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari keberadaan incenerator itu. Ketika ditanya kenapa penolakan itu muncul setelah pembangunan hampir rampung, padahal semula warga setuju.

Eka yang juga ikut menandatangani penolakan itu menjelaskan, lokasi pembangunan incenerator itu berada di atas tanah ulayat Onam Kabaruah yang di serahkan kepada pemko untuk  fasilitas pertanian, bukan untuk fasilitar penghancur limbah medis yang mempunyai dampak lingkungan,jelas Chandra Stipon.

Dari pantauan di Lokasi pembangunan Incenerator itu, kelihatan sejumlah alat telah terpasang termasuk alat penghancur dari limbah medis tersebut.  Namun pemasangan dinding dengan bata belum terpasang semuanya dan yang sudah terpasang kelihatan  telah mulai rusak.

Terpisah Kabag. Humas Pemko Payakumbuh Irwansyah dalam bincang bincang dengan Editor di ruang kerjanya. Senin (28/5) mengatakan bahwa, Pembangunan Incenerator yang terletak di Kelurahan baru, hasil penggabungan dari tiga elurahan lama, yakni Kelurahan Talawi, Balai Botuang dan Kelurahan Tanjuang onau itu telah melalui hasil pengkajian dari segala aspek.

Bila dalam dialog dan beberapa kali pertemuan tidak menemukan titik temu,tentunya kebijakan pemerintah tetap diatas segalanya. Sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar,maka kebijakan pemerintah tetap jalan, ujarnya. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*