Padang , Editor.- Dengan diundangkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, maka Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat yang disusun mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, harus dirobah dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provin si Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim pada rapat Paripurna DPRD Provuinsi Sumatera Barat, dengan acara pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Hendra, sesuai dengan ketentuan pasal 134 ayat 2 , bahwa Tata Tertib DPRD paling lambat ditetapkan 6 bulan sejak diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, yaitu tanggal 16 Oktober 2018 .
Agar tidak terjadi keterlambatan penetapan Tata Tertib DPRD yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, maka dalam rapat Badan Musyawarah tangal 31 Agustus 2018, disepakati untuk mengagendakan pembahasan Tata Tertib dengan terlebih dahulu membentuk panitia khusus yang akan melakukan pembahasan pada rapat paripurna ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menindak lanjuti pembentukan Panitia Khusus penyusunan dan pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan DPRD melalui Surat Nomor 165/985/Persid-2018 , tangal 14 Agustus telah menyurati masing masing fraksi yang akan duduk pada panitia khusus.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Plt Sekdaprov Nasir Ahmad, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply