Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Senin, (3/9) melakukan studi Banding ke DPRD Sumbar. Kedatangan Anggota DPRD Jawa Barat ini dijamu oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir. Arkadius Dt.Intan Bano dan staf Sekretariat DPRD Sumbar.
Ketua rombongan DPRD Provinsi Jawa Barat Syarif Muhammad menyampaikan, provinsi Jawa Barat baru saja menyelesaikan pemilihan gubernur dan yang terpilih adalah Riduan Kamil. Setiap Gubernur baru harus memiliki RPJMD yang akan memuat visi dan misi program program strategis selama lima tahun. Ini harus dijaring dari berbagai komunitas yang ada karena ini akan menjadi pedoman standar bagi Gubernur dalam merealisasikan visi dan misi daerah termasuk visi dan misi yang disampaikan pada saat kampanye.
Menurut Sfarif Muhammad, program ini akan melibatkan eksekutif dan legislatif serta proses penyusunan memerlukan waktu yang cukup panjang. Sumatera Barat gubernurya sudah terpilih dan sudah memiliki RPJMD. Oleh karena itu Sumatera Barat merupakan salah satu alternatif pilihan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Studi Banding.
“Kita melakukan studi banding ke Provinsi yang sudah memiliki RPJMD,” ujar Syarif Muhammad
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinnsi Sumatera Barat Ir. Arkadius Dt. Intan bano mengatakan, kalau mengacu kepada RPJMD kita tidak terlepas dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa 40 hari sesudah dilantik kepala daerah harus menyampaikan rancangan awal pembangunan Jangka panjang menengah Daerah (RPJMD) yang disertai indikasi pendanaan. DPRD hanya diberi waktu selama 10 hari .ini yang ada pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Terkait dengan penyusunan RPJMD tersebut, selambat lambatnya 5 bulan setelah dilantik kepala daerah harus menyampaikan nota pengantar RPJMDdan dalam 6 bulan sudah ditetapkan,” jelas Arkadius. ** Herman
Leave a Reply