Batusangkar, Editor.- Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak yang telah dijadwalkan Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020, yang tahap persiapan dimulai tanggal 10 Februari 2020 sampai penetapan pemenang Pilwana 13 Oktober 2020 yang lalu ditunda sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ tanggal 27 Maret 2020.
“Tahapannya telah diawali dari pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tingkat Nagari, Penyerahan dan Pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai ke tahapan pencalonan telah kita laksanakan akan tetap kita laksanakan pada tahun 2021 ini,” ujar Kadis PMDPPKB Nofenril didampigi Kabid Pemerintahan dan Keuangan Desa Miza Aziz di ruang kerjanya, Kamis (9/9/).
Selanjutnya Nofenril mengatakan, saat ditunda sesuai Surat Mendagri, Bakal Calon Wali Nagari yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) sebanyak 122 orang dari 21 Nagari di 11 Kecamatan se Tanah Datar.
Namun karena Pandemi Covid-19 cukup tinggi terjadi di Indonesia dan Tanah Datar khususnya, Kemendagri telah 6 (enam) kali membuat surat penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/ Walinagari Serentak dan Pemilihan Kepala Desa/Walinagari Antar Waktu yang dialamatkan kepada Bupati dan Walikota se Indonesia.
“Selaku pemerintah daerah kita harus patuh dan taat terhadap pemerintah pusat tentang penundaan Pilwana ini sesuai arahan Surat Mendagri.Maka dari itu Pemkab menindaklanjuti juga dengan Surat Sekda serta Perbup Tanah Datar Nomor 26 tahun 2020 tentang penundaan jadwal Pilwana,” ujar Nofenril .
Sesuai dengan surat Mendagri Nomor 141/6251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 yang menyebutkan penundaan Pilwana dilakukan dalam rentang waktu 2 bulan ke depan, setidaknya memberikan harapan bagi kita Tanah Datar untuk melaksanakan Pilwana pada tahun 2021 ini juga .
“Kita berharap tidak akan ada lagi penundaan Pilwana ini, sehingga selepas 9 Oktober, tahapan lanjutan Pilwana bisa dilaksanakan sehingga pertengahan Desember 2021, 21 Nagari akan mempunyai Wali Nagari yang baru,” ujarnya.
Adapun harapan kita agar Pilwana dapat dilanjutkan tahun ini sejalan dengan dana yang telah dianggarkan untuk pelaksanaan Pilwana Serentak. dalam anggaran tahun 2021 ini yang mana anggaran untuk pelaksanaan Pilwana tersebut adalah untuk penyediaan elemen dan alat pendukung Prosedur Kesehatan (Prokes) saat pencoblosan di TPS, seperti penyediaan APD bagi petugas, masker dan lainnya, demikian juga pemerintah nagari sudah menganggarkan pelaksanaan pilwana dalam APB Nagari.
Untuk itu kita berharap dan menghimbau kepada masyarakat ataupun pihak terkait lainnya untuk bersama menyukseskan Pilwana Serentak di Tanah Datar. namun pelaksanaannya tentu sesuai dengan arahan Bupati dan tetap menerapan Protokol Kesehatan sehingga nantinya tidak akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 di Tanah Datar, harap Nofendril**Jum
Leave a Reply