Batusangkar, Editor.- Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Pelanja Daerah tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin oleh Wakil Ketua dan dihadiri oleh 25 orang anggota DPRD, Jum’at (10/9) bertempat di ruangan Sidang DPRD Pagaruyung.
Bupati Eka Putra pada penyampaian pengantar rancangan tersebut mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.
“Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah,” unjar Eka Putra.
Selanjutnya Ekap Putra menyampaikan.Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
Adapun pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD diperkirakan sebesar Rp1.252.424.455.199,40,. Dimana terjadi penurunan sebesar Rp 47.929.109.726,60, atau 3,69% dibandingkan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.300.353.564.926,00.
Pendapatan daerah merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya,adapun.
rinciannya, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 113.794.044.985,00 secara umum terjadi penurunan sebesar Rp 16.774.959.7882,60 atau (12,85%) dibandingkan APBD 2021. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp 916.144.409.557,00 juga terjadi penurunan secara umum sebesar Rp 41.975.908.443,00 atau 4,38% dibandingkan APBD 2021.
Sedangkan untuk anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun2021 ini sebesar Rp1.320,500.644.172,00 terjadi penurunan sebesar Rp 28.301.652.769,67 atau 2,10% dibandingkan dengan APBD tanun anggaran 2021 sebesar Rp1.348.802.296.941,00.
Adapun pembiayaan sebesar Rp 68.076.188.972,93 itu bertambah menjadi sebesar Rp 19.627.456.956,93 atau 40,51% dibandingkan dengan APBD tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 48.448.732.016,00.
Untuk itu kita berharap agar Ranperda perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.ujar Bupati .
Setelah mendengarkan Ppenjelasan Bupati pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan., Setelah mendengarkan nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021 yang akan dilaksanakan pada Senen 13 September 2021 ujar Anton Yondra
Sidang Paripurna dihadiri oleh Forkopinda, Para Asissten, kepala OPD dan undangan lainnya. Dalam sidang paripurna kali ini pembacaan nota penjelasan pengantar Ramperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pertama dibacakan oleh Bupati Eka Putra entah karena apa Eka Putra menugaskan selanjutnya untuk membacakannya Asisten III.**Jum/John Denis
Leave a Reply