Padang, Editor.- Saat ini Pemprov bersama DPRD Sumbar tengah melakukan pembahasan menambah 242 nagari dan desa atau akan menjadikannya 1.050 nagari dan desa. Dewan mengingatkan, pemekaran nagari jangan sampai menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat.
“Intinya harus memberi implikasi positif. Jangan ada nanti pertengkaran, jadi harus benar-benar bulat. Dampak negatif yang mungkin muncul perlu diwaspadai,” ingat Ketua Komisi I DPRD Sumbar Bidang Pemerintahan, Aristo Munandar.
Aristo yang juga mantan Bupati Agam dua periode tersebut menuturkan, pemekaran nagari di Ranah Minang semua bersarkan kebutuhan dan tidak ada target. Sesuai aturan penataan desa boleh dilakukan sesuai persyaratan-persyaratan dan undang-undang. Terutama yang paling vital perlu dimusyawarahkan semua pemungka adat, karena ini menyangkut asal-usul.
“Saat ini memang kabupaten/kota sudah menyatakan kesediannya. Baik secara lisan maupun pengajuan keinginan tertulis seperti Kabupaten Tanah Datar,” tambah Aristo lagi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumbar, Devi Kurnia menuturkan, dari 10 kabupaten/kota direncanakan sebanyak 242 nagari akan dimekarkan. Untuk tahun ini, dia mengakui, pemekaran Nagari di Sumbar cukup signifikan. Memang dari 14 kabupaten empat diantaraya mereka tidak merencanakan pemekaran, yakni Tanah Datar, Pesisir selatan, Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto.
“Memang secara keseluruhan Dari 19 terdapat 14 yang menjalankan sistem pemerintahan nagari. Yang tidak diantaranya, Kota Padang, Bukittinggi, Padangpanjang, Solok dan Kota payakumbuh. Semuanya murni menjalankan pemerintahan keluarahan,” tukas Devi usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Sumbar, Jumat lalu.
Terkait kendala, kata dia, memang harus ada kesepakatan bersama. Termasuk batas wilayah, kajian penghitungan kriteria, peraturan kepala daerah untuk nagari dan persiapan. Hal ini akan jadi kajian penting tim provinsi. Sekarang sudah mulai diidentifikasi dan meminta persyaratan usulan.
Dari 10 daerah yang melakukan pemekaran, diantaranya Kabupaten Sijujung dengan penambahan tiga nagari, Dharmasraya 19 nagari. Untuk sementara terang dia, berdasarkan kajian tim, semua usulan rencana pemekaran yang sangat-sangat logis.
“Ini kita lihat sesuai persyaratan, seperti perhitungan penduduk dan luas wilayah, bahkan syaratnya melebihi, yang pasti pemprov akan seklektif,” tegas dia.
Pemerakaran nagari di Sumbar diarahkan untuk peningkatakan peklayaanan dan efektiftas pelaksanan desa dan nagari. Pemekaran satu keharusan, pasalnya, saat ini kondisinya, banyak nagari yang terhalang jarak dan jumlah penduduk nya yang sangat besat.
“Seperti di nagari di Ujung Gading, Pasaman Barat yang jumlah penduduknya mencapai 58 ribu atau hampir sama dengan jumlah penduduk di Kota Padangpanjang. Ini sangat wajar, mengingat syarat pembentukan nagari itu hanya 4 ribu penduduk. Tidak ada motif lain, murni efektifitas,” lanjut Devi.
Khusus Mentawai yang rencananya akan menjadi 49 desa juga sangat wajar. Surat khusus sudah dibuat Gubernur ke Kemendagri, agar ada pengecualian dan pengistimewaan mengingat jaraknya yang jauh-jauh antar pulau. ** Isr
Leave a Reply