Sat Res Narkoba Polres Solok Kota Tangkap Pengedar Shabu

Solok, Editor.- Sat Res Narkoba Polres Solok Kota, Sabtu, 16 Juli 2016 sekitar pukul 13.00 WIB menangkap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Laki-laki bernama Guswandi dengan panggilan Andi kelahiran Kapuh, 05-02-1989 itu ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Gelanggang Tingga No. 77 RT 02 RW 01 Kel. Sinapa Piliang Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok. Sebelum penangkapan, petugas sudah menyelidiki dan mencurigai pelaku menguasai narkoba.

Barang bukti yang disita polisi
Barang bukti yang disita polisi

Operasi penangkapan dilakukan  atas perintah kapolres Solok Kota AKBP. Susmelawati Rosya, SS  sesuai informasi dari masyarakat,  bahwa adanya penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu di Gelanggang Tingga, kelurahan Sinapa Piliang  kepada Sat Res Narkoba.

Kasat Res Narkoba, AKP. Afrides Roema, melalui Humas Polres Solok Kota,  IPDA Samsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut.

“Saat ini kepolisian sedang memeriksa pelaku. Ia ditangkap pukul 13.00 WIB disebuah rumah di Jalan Gelanggang Tingga No. 77 RT 02/ RW 01 Kel. Sinapa Piliang Lubuak Sikarah,” jelas Humas Polres Solok Kota.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke polres guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sama barang bukti sudah ada di polres Solok Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas IPDA Samsul Bahri.

Adapun barang bukti yang disita adalah berupa sebuah kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat  3 paket  shabu, kaca pirek, tutup botol Lasegar dan satu ponsel Samsung warna warni. *** Risko Mardianto

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*