Mentawai, Editor.- DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan pelantikan penganti antar waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024, Suhendra Sababalat , menggantikan Jimer Munthe yang meninggal dunia April 2021 lalu, di aula kantor DPRD setempat, Senin (23/08/2021).
Pelantikan Suhendra Sababalat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Forkopimda dan kepala OPD instansi terkait.
Suhendra dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-595-2021 tentang Pemberhentian PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. Juga berdasarkan usulan DPC Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui surat nomor: 14/P.1/DPC-MTW-Garuda.MTW/VI-2021, perihal pengajuan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditujukan kepada ketua DPRD Mentawai mengusulkan salah satu nama Suhendra yang ditunjuk menjadi PAW Jimer Munthe telah wafat.
Suhendra menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Jimer Munthe dari Partai Garuda. Suhendra memperoleh suara terbanyak kedua setelah Jimer Munthe dari partai sama pada Pemilihan Legislatif 2019 daerah pemilihan Sipora (Sipora Utara dan Sipora Selatan).
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet berharap PAW anggota DPRD Mentawai yang telah dilantik dapat memberikan dukungan dan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang akan dijalankan dalam mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD kabupaten kepulauan Mentawai.
“Hanya ketulusan hati kita memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan hanya kebersamaan kita membangun Kabupaten Kepulauan Mentawai, sekarang tidak lagi mewakili partai politik, tetapi mewakili seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Bupati Yudas Sabaggalet .** Jumelsen
Leave a Reply