Status Naik Ke Level Tiga, Polres Pasaman Lakukan Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

Wakapolres Pasaman Agustober, SH.
Wakapolres Pasaman Agustober, SH.

Lubuk Sikaping, Editor.- Setelah turunnya status Kabupaten Pasaman ke Zona kuning Beberapa waktu yang lalu. Polisi Resort Pasaman kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah Penyebaran Covid-19 di tempat keramaian, seperti pasar, acara pesta, tempat umum dan objek wisata yang ada di Kabupaten Pasaman.

“Polres Pasaman tidak bosan-bosannya menghimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Wakapolres Pasaman Agustober SH didampingi Kasubag Humas AKP Jasmardi di Mapolres Pasaman Jalan Jenderal Sudirman, Rabu 8 September 2021

Kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang mengundang  kerumunan, apabila ada kerumunan akan kami bubarkan untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasaman, “tegas Wakapolres saat wawancara Editor

Kasubag Humas AKP Jasmardi  menambahkan Jajaran Polres Pasaman terus bersinergi dengan Jurnalis media Televisi, media online dan media cetak untuk memperluas pemahaman masyarakat Pasaman tentang pentingnya Protokol Kesehatan dengan menerapkan Pakai masker, Cuci tangan pakai sabun, Hindari Kerumunan dan Jaga jarak.

Jajaran Polres Pasaman ketika di konfirmasi Awak Media menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah SP ,bagi melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi denda.

Pihaknya selalu mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinisasi Covid-19 sebab vaksin tersebut aman, untuk target vaksinisasi pihak selalu melakukan vaksinasi berkerjasama dengan instansi terkait sebanyak mungkin.

Sebelumnya hari Selasa (7/9) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Desrizal mengatakan pada hari Selasa, Kabupaten Pasaman, naik level tiga, informasi itu didapatkan dari Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021.

Hal tersebut tentang PPKM level tiga, level dua dan level satu serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 ditingkat Kecamatan dan Nagari untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Informasi PPKM Level itu, biasanya keluar sekali empat belas hari dari Mendagri Republik Indonesia.**Fajri

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*