Arosuka, Editor.- Berdasarkan surat Gubernur Sumbar Nomor 080/182/umum-2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang penerapan maklumat dan tausyiah MUI Sumbar yang telah mengeluarkan maklumat dan tausyiah nomor 003/MUI-SB/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, maka pada hari ini kita akan memutuskan tentang penerapan maklumat dan tausyiah tersebut di Kabupaten Solok.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Menyikapi Maklumat Dan Tausyiah Mui Sumbar Tentang Penyebaran Covid-19, bertempat di Guest House, Arosuka, Jum’at (27/3)
Lebih lanjut dikatakannya, mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabuapten Solok yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19, maka kita perlu mengambil langkah untuk mencegah dan mengantisipasinya.
penularan Covid-19, dengan ini disampaikan agar camat dan wali nagari sekabupaten solok bersama dengan forkopimcam untuk mempedomani ,mensosialisasikan,serta mengawasi pelaksanaan maklumat tersebut oleh masyarakat kabupaten solok yaitu :
1.Meniadakan penyelenggaraan sholat jumat di mesjid-mesjid pada wilayah masing -masing dan kepada jamaah dihimbau untuk mengganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing
- Meniadakan shalat fardhu berjamaah di mesjid/mushalla/surau serta menghimbauumat untuk melaksanakan shalat fardhu dirumah masing-masing
3.tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian serta kegiatan keagamaan lainyayang mengumpulkan banyak orang di masjid./mushalla
4.masjid mushalla atau surau untuk tetap melaksanakan adzan pada saat memasuki waktu shalat fardhu 5 (Lima ) waktu dan menambahkan diakhir adzan lafadz’ shallu fii buyuutikum ( shalat dirumah kamu sekalian)
5.Da’i dan mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dahwah yang menghimpun jamaah secara fisik serta berkelompok
6.seluruh umat islam dikabupaten solok untuk senan tiasa beristigfar dan membaca do’a Qunut Nadzilah disetiap shalat fardhu
-Keputusan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Solok dengan MUI, Kemenag,NU, Ketua Dprd, FKUB, Dewan Masjid Kabupaten Solok serta Forkopimda Kabupaten Solok serta unsur terkait lainya dan keputusan ini dibuat sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hadir pada rapat tersebut Bupati Solok H,Gusmal, SE, MM, Wabup Solok Yulfadri Nurdin, SH, Ketua DPRD Jon Firman Fandu, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho,SH, SIK, M,Si, Dandim Solok Letkol Arm.Reno Triambodo, Perwaklan Kemenag Kab. Solok H.Fuad Nawawi, MA, Ketua FKUB Kab . Solok H, Afrisno Iman Barajo Basa, Ketua Pengadilan Koto Baru Fauzi Isra,SH, MH, MUI Kab Solok dan Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. ** Tiara/Hms
Leave a Reply